Kasus Korupsi

Vonis Hakim untuk Rafael Alun: Penjara 14 Tahun, Denda Rp 500 Juta, serta Uang Pengganti Rp 10,79 M

Selain itu, Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Rafael Alun Trisambodo --- Mantan pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).  

TRIBUNBEKASI.COM, KEMAYORAN --- Mantan pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akhirnya divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024). 

Dalam sidang vonis tersebut, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Sebelum menjatuhkan amar putusan tersebut, Hakim berpandangan bahwa terdakwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, Hakim melihat bahwa Rafael Alun telah berjasa selama 30 tahun kepada negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

BERITA VIDEO : VIRAL VIDEO RAFAEL ALUN NYANYI 'SEMUA DI BAWAH KUASA KU'

Selain itu, Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di muka sidang PN Jakarta Pusat, Senin.

"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," lanjutnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Lakukan TPPU

Selain hukuman penjara, Rafael juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.

Yang mana apabila Rafael tidak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita Jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suparman.

Selanjutnya, ia memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. 

Adapun masa penahanan Rafael dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA VIDEO : KPK DALAMI ARTIS INISIAL R YANG TERLIBAT PENCUCIAN UANG RAFAEL ALUN

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved