Kasus Pembunuhan

Polisi Pastikan Karyawan Toyota yang Tewas Didalangi Istrinya, Tidak Berselingkuh

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, Ossy Claranita Nanda Triar (32) yang memiliki hubungan dengan pria idaman lain (PIL).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang melakukan konferensi pers kasus pembunuhan karyawan Toyota, Arif Sriono yang ditemukan tewas di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang bukan korban pembegalan. 

Kemudian juga menyelusuri rekaman CCTV mulai dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian.

"Dari situ akhirnya kami melakukan langkah-langkah penyelidikan secara komprehensif. Salah satunya adalah melakukan analisa CCTV dan juga termasuk terhadap jumlah saksi-saksi dari warga di lokasi kejadian, rekannya, hingga keluarga termasuk istri korban," ungkapnya.

Akhirnya terungkap, kata Wirdhanto, pembunuhan dilatarbelakangi istri korban memendam sakit hati terhadap korban. Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus operandinya, tersangka OC sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 17 Januari 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 17 Januari 2024 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Kemudian dia meminta tolong kepada adik kandungnya PD untuk membantu perencanaan pembunuhannya.

“Tersangka PD mencari eksektor yang sudah kita ketahui identitasnya RZ untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC dan PD di Sat Reskrim Polres Karawang

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ sebagai eksekutor.

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh 12 Operator Produksi Lulusan SLTA Sederajat

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Petani di Bekasi yang Dapat Tagihan Rp 4 Miliar dari Perbankan

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tutup Wirdhanto.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved