Kasus Pemerasan
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Bakal Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan Hari Jumat Ini
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu bakal dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut penetapan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, sebagai seorang tersangka, bukanlah hal yang sederhana.
Baca juga: Viral Momen Sedih Pengumuman Penutupan PT Hung-A Pabrik Ban di Cikarang
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 19 Januari 2024, Simak Persyaratannya
Yusril Ihza Mahendra bahkan tidak ingin penetapan tersangka Firli Bahuri menimbulkan konflik antara KPK dan Polri pada masa mendatang. Apalagi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung kurang dari satu bulan lagi.
"Karena ini aparat penegak hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu dan karena itu sangat hati hati betul jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ucap Yusril Ihza Mahendra terkait penetapan tersangka Firli Bahuri usai diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin lalu, 15 Januari 2024.
"Walaupun kita tahu bahwa pak Firli sudah mengundurkan diri sebagai ketua KPK, jadi kekhawatiran kalau sekiranya pak Firli dimenangkan praperadilannya terus kembali lagi sebagai pimpinan KPK itu kan bisa powerfull kembali. Tapi, beliau kan tidak, sudah mengundurkan diri," kata Yusril lagi.
Atas hal tersebut, penyidik mesti mempertimbangkan beberapa faktor meringankan Firli untuk memutuskan kasus ini dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
"Saya kira faktor itu, merupakan faktor yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan untuk apakah akan melanjutkan atau membuktikan kasus ini kalau sekiranya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan," tutur dia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 19 Januari 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Baca juga: Polda Metro Belum Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Tersangka Firli Bahuri, Ini Respon Kejati DKI
"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai. Oleh karena itu, harus dipertimbangkan juga sebagai salah satu faktor yang meringankan," lanjutnya.
Yusril Ihza Mahendra rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 13.46 WIB.
Yusril mengatakan bahwa ada hal baru yang ditanyakan kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan.
Namun, eks Menteri Sekretaris Negara itu tak menyebutkan berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Hal-hal baru yang ditanyakan kepada saya adalah betul-betul fakta yang meringankan kepada pak Firli, yang setidaknya dapat dipertimbangkan nanti oleh penyidik sehubungan dengan pemeriksaan yang sedang berlangsung pada beliau ini," ujar dia, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Terungkap Tabiat Ossy, Otak Pembunuhan di Karawang, Bawa Pria Lain saat Suami di Rumah Sakit
Baca juga: Orangtua Karyawan Toyota, Berharap agar Ossy Otak Pembunuhan Berencana Dihukum Mati
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra hadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Kehadirannya ini untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Pantauan di lokasi, Yusril tiba di Bareskrim sekira pukul 10.37 WIB, dengan mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja berkelir putih.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu seharusnya mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
tersangka kasus pemerasan
Bareskrim Polri
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.