Berita Kriminal
Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua pakaian milik korban.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pelaku pencabulan dua bocah perempuan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi.
Korban sempat alami trauma, namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan bisa diajak berbicara.
"Alhamdulillah Untuk kondisi korban, saat ini sudah mulai membaik dan stabil, sudah bisa diajak berbicara. Meskipun sebelumnya mengalami shock berat," tambahnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua pakaian milik korban.
Dari perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," Kompol Prasetyo.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.