Berita Kriminal
Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua pakaian milik korban.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Korban sempat alami trauma, namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan bisa diajak berbicara.
"Alhamdulillah Untuk kondisi korban, saat ini sudah mulai membaik dan stabil, sudah bisa diajak berbicara. Meskipun sebelumnya mengalami shock berat," tambahnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua pakaian milik korban.
Dari perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," Kompol Prasetyo.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Bukan yang Pertama, Teror Penyiraman Air Keras di Perumahan BSP Tambun Bekasi Sudah 4 Kali |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Upal USD dan SGD, Tangkap 2 Tersangka |
|
|---|
| Mengaku Polisi, Komplotan Sekap dan Peras Pria di Mal Pondok Gede Bekasi, Begini Modus Kejahatannya |
|
|---|
| Maling Motor Kepergok Saat Beraksi, Dapat 'Salam Olahraga' dari Warga |
|
|---|
| Dua Matel Berulah, Aniaya Pengendara Mobil yang Bawa Istri Hamil Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/pencabulan-24-jan.jpg)