Berita Kriminal

Cabuli Dua Bocah Perempuan, Marbot Masjid di Karawang Ditangkap

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua pakaian milik korban.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pelaku pencabulan dua bocah perempuan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi. 

Korban sempat alami trauma, namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan bisa diajak berbicara.

"Alhamdulillah Untuk kondisi korban, saat ini sudah mulai membaik dan stabil, sudah bisa diajak berbicara. Meskipun sebelumnya mengalami shock berat," tambahnya.

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua pakaian milik korban.

Dari perbuatan bejatnya tersebut, kini pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," Kompol Prasetyo.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved