Berita Regional

Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Diskors Satu Semester

Selama masa skorsing itu, Melki Sedek Huang dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Miftahul Munir
Ilustrasi - Ketua BEM UI non aktif, Melki Sedek Huang. 

TRIBUNBEKASI.COM — Rektorat Universitas Indonesia menyatakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) non aktif, Melki Sedek Huang, dinyatakan telah terbukti melakukan kekerasan seksual.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang ditandatangani Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, pada 29 Januari 2024.

"Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363xxx terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," demikian dikutip dari salinan SK Rektor Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang diterima pada Rabu, 31 Januari 2024.

Atas perbuatan tersebut, Rektorat UI memberikan sanksi administratif terhadap Melki Sedek Huang,, berupa skorsing akademik selama satu semester.

Selama masa skorsing tersebut, Melki Sedek Huang dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.

Baca juga: Naik Lagi, Rabu Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Rp 1.144.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Pemkab Bekasi Alokasikan Anggaran Rp 737 Miliar untuk Infrastruktur Jalan dan Jembatan

Melki Sedek Huang juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas serta berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

"Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia," demikian amar putusan SK Rektor UI tersebut.

Nantinya, laporan hasil konseling yang telah dilakukan Pelaku menjadi dasar bagl Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia menyampaikan, dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.

Ia mengatakan, UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.

Baca juga: Tamara Tyasmara Alami Kejadian Mistis Beberapa Hari Setelah Anaknya Meninggal

Baca juga: Susan Sameh Akui Idap Gangguan Mental, Sering Cemas dan Panik Berlebihan

Amelita Lusia juga menuturkan, rekomendasi dari Satgas PPKS selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. 

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ucap Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia, saat dihubungi melalui pesan singkat, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Selain itu, mantan Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono juga membenarkan adanya penetapan sanksi terhadap Melki Sedek Huang.

"Benar, per 29 Januari 2024," kata Shifa Anindya Hartono, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu 31 Januari 2024.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved