Berita Nasional
Terlibat Konflik dengan Polisi, Aiman Witjaksono Diklaim Bakal Dapat Penghargaan Sebagai Pembela HAM
Dalam pertemuannya dengan komisioner Komnas HAM, Aiman menyampaikan sejumlah aduannya berikut bukti-bukti pendukung.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, MENTENG --- Nama Aiman Witjaksono akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan publik lantaran tengah benkonflik dengan aparat kepolisian.
Aiman Witjaksono diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Pasalnya, Aiman Witjaksono dalam kapasitasnya sebagai jurnalis, menyebut bahwa ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Walhasil, ada enam laporan dibuat dan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
BERITA VIDEO : KOMJEN FADIL GERAM, TPN GANJAR-MAHFUD SIAP BERI BANTUAN HUKUM UNTUK AIMAN
Kamis (1/2/2024), Aiman didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuat pengaduan terkait kasus yang tengah dialaminya.
Dalam pertemuannya dengan komisioner Komnas HAM, Aiman menyampaikan sejumlah aduannya berikut bukti-bukti pendukung.
Namun di samping itu, Finsensius Mendrifa selaku Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus kuasa hukumnya menyebut jika ada hal tak terduga yang disampaikan Komnas HAM di sela-sela pertemuannya itu.
Baca juga: Kompolnas Surati Polda Metro Minta Klarifikasi Terkait Aduan Aiman Witjaksono Soal Ponsel Disita
Yakni, Komnas HAM akan memertimbangkan Aiman menjadi sosok pembela HAM.
"Mudah-mudahan nanti oleh Komnas HAM akan memberikan satu apresiasi pada saudara Aiman Witjaksono sebagai pembela HAM dan mengungkap kebenaran," kata Finsensius di Komnas HAM, Kamis.
Menurutnya, hal itu menjadi suatu hal yang sangat berkesan.
Pasalnya, pihak Aiman memandang bajwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya merugikan Aiman secara pribadi, melainkan juga tim pemenangan Ganjar-Mahfud.
"Kami tegaskan tadi ini ancaman serius terhadap demokrasi, ancaman serius terhadap profesi Jurnalis, terhadap wartawan," jelas dia.
"Karena jika Undang Undang Pers selalu dikesampingkan dalam proses-proses hukum, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, di kemudian hari kebebasan pers ini akan terancam," lanjutnya.
Hal itulah yang kemudian menjadi dasar Aiman dan kuasa hukumnya mengadu ke Komnas HAM.
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran, Pengamat: Demi Gibran Tetap Jadi Wapres 2029 |
![]() |
---|
Eks Ketua AJI Sebut Jokowi Kehilangan Sensitivitas, Malah Dorong Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Anugerahkan Bill Gates Bintang Jasa Utama di Sela-sela Sidang PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.