Kasus Narkoba

Sepanjang 2023 Hingga Januari 2024, Polisi Tangkap 54 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Pihaknya juga berhasil meringkus delapan orang tersangka jaringan Fredy Pratama pada awal Januari 2024.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Dok. Polri
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita tumpukan uang dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Sebanyak 54 tersangka narkoba yang masuk dalam jaringan Fredy Pratama berhasil ditangkap kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan, dari jumlah itu, sebanyak 46 orang tersangka jaringan Fredy Pratama ditangkap pada 2023.

Pihaknya juga berhasil meringkus delapan orang tersangka jaringan Fredy Pratama pada awal Januari 2024.

"Perkembangan kasus Fredy Pratama dengan sandi operasi Escobar bahwa pada tahun 2023 telah ditangkap 46 orang tersangka, di mana dari 46 tersangka ini hanya tinggal 1 orang lagi yang kasus perkara TPPU atas nama Bayu Firmandi masih dalam proses penelitian oleh JPU di Kejagung," ujarnya, dikutip Sabtu (3/2/2024).

BERITA VIDEO : BOMBASTIS! SEGINI HARTA GEMBONG NARKOBA ASEAN FREDY PRATAMA

"Pada awal 2024, alhamdulillah Polda Lampung berhasil mengamankan jaringan Fredy," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Terkait total sabu, Mukti menuturkan ada sebanyak 10,2 ton yang telah disita dari tahun 2020 hingga 2023.

"Jadi, jaringan ini tetap kami pantau yang memang banyak modus operandi baru yang dilakukan jaringan ini," kata dia.

Baca juga: Pembuat Rekening Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap, Polisi: Ada Nama-nama Calon Tersangka Lain

Adapun modus operandi baru itu berupa modus keuangan dengan cara tak lagi lewat rekening bank, melainkan mata uang digital atau yang lebih dikenal crypto currency.

Mukti menuturkan pihaknya terus mendalami perihal modus operandi baru tersebut.

Polisi : dia dilindungi gangster

Gembong narkoba internasional kelas kakap Fredy Pratama disebut masih berada di Thailand.

Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut, Fredy sulit ditangkap lantaran dilindungi gangster di Thailand.

"Memang Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand, cuma kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan," ujar Mukti, kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).

"Karena saya bilang tadi, dari kemarin, dia dilindungi oleh gangster, katakanlah orang tuanya adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand," lanjutnya.

BERITA VIDEO : IBRA AZHARI KONSUMSI NARKOBA BERSAMA PACARNYA ARTIS LAWAN NANDYA NATASHA

Polri, kata dia, masih terus berusaha menangkap Fredy dengan bekerja sama dengaN BNN, Interpol, hingga Kepolisian Thailand.

"Kami tetap melakukan kerja sama dengan Polisi Thailand. Bahkan kami sudah join dengan BNN kemarin untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, Kepolisian Thailand, Divhubinter, Bea Cukai dari Thailand dan Interpol," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku kesulitan dalam menangkap gembong narkoba Internasional, Fredy Pratama.

Diketahui, penyuplai sabu ke Indonesia kelas kakap tersebut saat ini diduga masih berada di Thailand.

"Mohon waktu aja lah jangan dibuka sekarang, nangkap Fredy Pratama tidak semudah membalikan telapak tangan, susah ini," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dikutip Selasa (21/11/2023).

Meski begitu, Mukti mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menangkap Fredy dengan langkah-langkah tertentu.

Saat ini, Mukti mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi untuk menelusuri semua aset Fredy Pratama.

"Tapi kita maksimalkan dapat ya yang penting semua aset-aset istrinya sudah diketahui dan akan kita amankan kita join dengan polisi sana Thailand," ungkapnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, RamadhanN LQ/m31) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved