Pemilu 2024

Respon Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik oleh KPU, Anies Baswedan: Becik Ketitik Olo Ketoro

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut merupakan hal yang benar, dan peringatan agar tak muncul kesalahan serupa.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan saat melakukan kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 22 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.

Sanksi peringatan keras itu diberikan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024-2029.

Menanggapi hal itu, Calon Presiden (capres) nomor 1 Anies Baswedan mengatakan hal tersebut sesuai dengan pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro', di mana kesalahan atau keburukan akan terungkap pada saatnya.

"Prinsip yang kita semua sadari, sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat dan sebaliknya semua yang buruk akan terungkap," ujar Anies usai mengunjungi Kedai Lumpia Cik Meme di Semarang, Senin malam, 5 Februari 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut merupakan hal yang benar.

BERITA VIDEO: RIBUAN WARGA IKUTI KAMPANYE TERBUKA ANIES DI BEKASI

Putusan DKPP tersebut juga membawa simbol peringatan agar tak muncul kesalahan-kesalahan serupa saat pemilu maupun sesudah pemilu.

“Kami berulang kali menyatakan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, karena itu saya mengapresiasi DKPP yang sudah berani untuk mengungkap senyatanya dan ini sebagai alarm. Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah pemilu muncul masalah-masalah ini lagi karena tidak bisa disembunyikan lagi, ini yang saya katakan Becik Ketitik Olo Ketoro," jelas Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga menyinggung maraknya aksi protes dan petisi dari berbagai perguruan tinggi terkait matinya demokrasi di negeri ini khususnya menjelang Pemilu.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Merosot Rp 10.000 Per Gram, Terkecil Rp 615.000

Baca juga: Kena Rayuan Produser, Astrid Tiar yang Penakut, Terima Tawaran Main Film Horor dan Syuting di Bekasi

"Peringatan semua dan ini peringatan jangan sampai ada pelanggaran. Di kampus-kampus sudah menyuarakan dilucutinya demokrasi dan ini saatnya koreksi apa sedang terjadi supaya tidak kebablasan", kata Anies Baswedan.

Sebelumnya diketahui, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini.

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo adalah Pemersatu Bangsa yang Penuh Kebesaran Jiwa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 6 Februari 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved