Pemilu 2024

Respon Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik oleh KPU, Anies Baswedan: Becik Ketitik Olo Ketoro

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut merupakan hal yang benar, dan peringatan agar tak muncul kesalahan serupa.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan saat melakukan kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 22 Januari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.

Sanksi peringatan keras itu diberikan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024-2029.

Menanggapi hal itu, Calon Presiden (capres) nomor 1 Anies Baswedan mengatakan hal tersebut sesuai dengan pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro', di mana kesalahan atau keburukan akan terungkap pada saatnya.

"Prinsip yang kita semua sadari, sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat dan sebaliknya semua yang buruk akan terungkap," ujar Anies usai mengunjungi Kedai Lumpia Cik Meme di Semarang, Senin malam, 5 Februari 2024.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut merupakan hal yang benar.

BERITA VIDEO: RIBUAN WARGA IKUTI KAMPANYE TERBUKA ANIES DI BEKASI

Putusan DKPP tersebut juga membawa simbol peringatan agar tak muncul kesalahan-kesalahan serupa saat pemilu maupun sesudah pemilu.

“Kami berulang kali menyatakan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng, karena itu saya mengapresiasi DKPP yang sudah berani untuk mengungkap senyatanya dan ini sebagai alarm. Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari pemilu dan sesudah pemilu muncul masalah-masalah ini lagi karena tidak bisa disembunyikan lagi, ini yang saya katakan Becik Ketitik Olo Ketoro," jelas Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga menyinggung maraknya aksi protes dan petisi dari berbagai perguruan tinggi terkait matinya demokrasi di negeri ini khususnya menjelang Pemilu.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Merosot Rp 10.000 Per Gram, Terkecil Rp 615.000

Baca juga: Kena Rayuan Produser, Astrid Tiar yang Penakut, Terima Tawaran Main Film Horor dan Syuting di Bekasi

"Peringatan semua dan ini peringatan jangan sampai ada pelanggaran. Di kampus-kampus sudah menyuarakan dilucutinya demokrasi dan ini saatnya koreksi apa sedang terjadi supaya tidak kebablasan", kata Anies Baswedan.

Sebelumnya diketahui, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada hari ini.

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Prabowo adalah Pemersatu Bangsa yang Penuh Kebesaran Jiwa

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 6 Februari 2024

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Beberapa pasal yang dilanggar oleh Ketua KPU dan anggotanya tersebut yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.

Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

"Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR.

Dia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 6 Februari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 6 Februari 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," jelasnya.

Ganjar Terkejut Dengar Sanksi DKPP

Terpisah, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merasa terkejut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Putusan DKPP tersebut menyebut Hasyim Asy'ari dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar Pranowo saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 5 Februari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 5 Februari 2024 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Hingga kini, Ganjar Pranowo pun masih menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Ganjar Pranowo berharap agar putusan DKPP tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Baca juga: Ganjar Pranowo Bersama Atikoh Ramaikan CFD Hingga Makan Mie Ayam Bareng

Baca juga: Debat Terakhir Capres, Gibran Yakin Prabowo Sampaikan Program dan Visi Misi dengan Baik

"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," imbuh Ganjar Pranowo.

Karenanya, dia mengatakan, dalam debat terkahir Pilpres 2024 pada Minggu malam, 4 Februari 2024, dirinya menekankan pentingnya demokrasi dilaksanakan secara baik-baik.

"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," ujar Ganjar Pranowo.

Dia menuturkan, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) hingga KPU harus bisa menjaga etika.

"Dan lihat lah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" ungkap Ganjar Pranowo.

Baca juga: Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Tetap Jalani Olahraga Rutin, Berenang  

Baca juga: Timnas AMIN Optimistis Anies Baswedan Tampil Maksimal dalam Debat Capres Pamungkas

Ganjar menjelaskan, wajar ketika kelompok sipil masyarakat mulai dari sivitas akademik hingga tokoh agama menyampaikan keprihatinannya terhadap demokrasi.

"Maka ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang," imbuhnya.

Pakar Nilai Bisa Batalkan Penetapan Gibran

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti turut menyoroti putusan sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. 

Menurutnya hasil putusan itu tidak berimplikasi langsung ke pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), mengingat putusan tersebut merupakan putusan ihwal etik. 

"Implikasinya ke pencalonan Gibran tidak langsung karena ini putusan etik," kata Bivitri saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2024. 

Baca juga: Disambut Ribuan Massa, Gibran Ditemani Airlangga Gelar Kampanye Terbuka di Stadion Cikarang

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Operator Produksi

Namun di satu sisi hasil putusan itu masih bisa ditindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bukti hukum untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilu. 

"Putusan ini bisa dijadikan dasar untuk jadi keputusan administratif dan hukum. Putusan ini bisa dibawa ke Bawaslu untuk batalkan penetapan. Bisa ke PTUN," jelas.

"Dan nanti jadi bukti hukum yang kuat untuk dibawa ke MK pas perselisihan hasil pemilu," tambah Bivitri. 

Lebih lanjut, ia juga menambahkan dari sisi konteks politik, pelanggaran etik ini jadi citra atas sahnya proses pemilihan umum presiden (pilpres) kali ini. Sebab adanya calon yang bermasalah dari sisi prosedur pendirian. 

"Dalam konteks politik, jelas ini menggambarkan tidak legitimate-nya pilpres kali ini karena ada calon yang bermasalah," pungkasnya. 

Baca juga: Amukan Si Jago Merah yang Hanguskan Ruko Konveksi Ini Renggut Empat Korban Jiwa, Kerugian Rp 1 M

Baca juga: Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Hentikan Sementara Operasional Perusahaan Produksi Ban

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menguatkan anggapan bahwa putusan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tak mempengaruhi putusan kelembagaan. 

“Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 5 Februari 2024. 

Mengingat putusan soal etik ini ditangani oleh DKPP, Rahmat Bagja mengaku tak bisa memberikan banyak komentar. 

Sebas hasil putusan itu harus dilaksanakan oleh Hasyim dan Anggota KPU RI lainnya yang dikenai sanksi. 

Dalam hal putusan telah dilaksanakan atau tidak, kata Rahmat Bagja, Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi hal itu. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Karawang Mengaku Bingung Tidak Kenal Calonnya

Baca juga: Nusron Wahid Sebut Tidak Ada Peristiwa Politik Baru dari Mundurnya Ahok dari Pertamina

“Kami hanya melaksanakan, mengawasi, pelaksanaan putusan. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum, itu yang sanksinya,” pungkasnya. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Fersianus Waku)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved