Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 12 Februari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
SIM Keliling Kabupaten Bekasi tutup sementara. Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Usai diliburkan sementara dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek, layanan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi akan kembali digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada Senin ini, 12 Februari 2024.
Seperti diketahui, sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek, layanan perpanjangan SIM di Satpas Prototype Satlantas Polres Metro Bekasi libur mulai hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024 ini sampai dengan Minggu, tanggal 11 Februari 2024.
Layanan perpanjangan SIM oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali buka pada hari Senin ini, tanggal 12 Februari 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 11 Februari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 sampai dengan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpajangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin ini, 12 Februari 2024.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner ditutup sementara karena sedang dilakukan perbaikan jaringan serta upgrade perangkat.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 12 Februari 2024 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Februari 2024 Ini, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Noah Tex Butuh Tenaga Mekanik Lulusan SLTA Sederajat
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Art Piston Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Rilis Film Dokumenter Dirty Vote, Beberkan Desain Kecurangan Pemilu
Baca juga: Ratusan Petugas Bawaslu dan Satpol PP Karawang Dikerahkan Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Bekasi Minta Peserta Pemilu 2024 Copot APK Sendiri
Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Tak Patut Kunjungi Hotel Tempat Istirahat Prabowo-Gibran usai Kampanye Akbar
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Biaya Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Lokasi Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Permohonan perpanjangan SIM
perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 22 September 2025 Besok di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 2 September 2025 di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 11 Agustus 2025 Besok di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis 7 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.