Berita Karawang
Preman Kampung Pelaku Pembakar Warung Kelontong di Karawang Dibekuk Polisi
Aksi pembakaran warung itu sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran warung kelontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Aksi pembakaran warung itu sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu karena terekam kamera CCTV.
“Tersangka kami ringkus setelah membakar warung kelontong di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, pada 25 Januari 2024, pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin, 12 Februari 2024.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pelaku berinisial OM (34) berhasil ditangkap pada Minggu, 12 Februari 2024, setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya .
Kejadian pembakaran itu bermula ketika pelaku kehabisan uang saat bersembunyi.
Baca juga: Rayakan Tahun Baru Imlek, Matakin Ajak Warga Khonghucu Agar Berpartipasi dalam Pemilu 2024
Baca juga: Ada Bekas Luka Cekikan di Leher Wanita Muda yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikarang
Kemudian dia ingin menjual handphone kepada pemilik warung seharga Rp 300 ribu.
Namun, pemilik warung menolak keinginan tersangka, sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung kelontong tersebut.
"Hasil pemeriksaan juga pelaku meminum minuman keras jenis ciu saat aksi pembakaran itu," beber dia.

Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat.
Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut.
Baca juga: PLN Bekasi Siagakan 225 Personel Jaga Pasokan Listrik pada Pemilu 2024
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kontrakan, Diduga Korban Pembunuhan
Tersangka ditangkap di wilayah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya.
"Kami juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karena saat akan ditangkap melawan petugas," katanya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono juga menyebut tersangka ini ternyata DPO kasus pengrusakan terhadap barang atau sepeda motor bersama tersangka W alias BBK yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada saat demo yang terjadi di Kawasan Industri Suryacipta, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel pada September 2023.
Pelaku merupakan seorang residivis kepemilikan narkoba dan telah dipenjara selama satu tahun.
Baca juga: JCB Indonesia Serahkan 22 Penghargaan Bagi Mitra Bisnis di Ajang JCB Indonesia Award 2024
Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Muaragembong Gunakan Perahu Pasir
Bikin Macet, Disdik Karawang Bakal Evaluasi Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB |
![]() |
---|
Dishub Karawang Akui Terjadi Kemacetan Parah Imbas Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB |
![]() |
---|
Bupati Karawang Ancam Copot Kepala Sekolah jika Paksa Beli LKS dan Seragam |
![]() |
---|
Imigrasi Karawang Razia Puluhan Pekerja Asing di Kawasan Industri Suryacipta |
![]() |
---|
Festival Layang-Layang di Socia Garden Banjir Pengunjung, Bakal Jadi Agenda Tetap Disparbud Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.