Pemilu 2024

Sesuai Aturan KPU, Petugas Badan Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp36 Juta

Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Petugas Badan Ad Hoc Pemilu meninggal dunia. 

“Sakit sebanyak 3.909 orang,” ucap Hasyim Asy'ari.

Dilihat dari asal provinsinya, jumlah petugas badan ad hoc yang sakit, jumlah yang terbanyak ada di Jawa Barat dengan 1.995 orang.

Baca juga: Real Count KPU Baru Sekira 40 Persen, Prabowo-Gibran Unggul di Kabupaten Bekasi dan Karawang

Baca juga: Bawaslu Karawang Temukan Sejumlah Catatan Pemilu 2024, Mulai Surat Suara Rusak dan Tertukar Dapil

Disusul Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.

Karenanya, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak di mana petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang.

Disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.

Rekomendasi FKUI

Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU). 

Rekomendasi berdasarkan kejadian Pemilu 2019. Di mana ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

'Terus terang saja, memang 2019 kita sudah mengikuti kasus KPPS. Setelah kejadian itu, FKUI dengan tim dari kedokteran okupasi bertemu dengan pimpinan KPU waktu itu sudah menyampaikan beberapa rekomendasi," ungkapnya, Sabtu, 17 Februari 2024. 

Baca juga: Presiden Jokowi ke Bekasi, PLN UP3 Bekasi Pastikan Listrik Andal

Baca juga: Honor KPPS di Karawang Mulai Dicairkan, KPU Minta Laporkan Jika Ada Pemotongan

Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUI pertama, pembatasan usia yaitu 18-55 tahun. 

Kedua, pemeriksaan skrining kesehatan yang ketat.

Pada tahun 2019, terbukti mereka yang  meninggal adalah dengan latar belakang hipertensi, sakit jantung, diabetes dan sebagainya. 

Ketiga, FKUI juga merekomendasikan untuk peu memberi jeda waktu pada petugas KPPS untuk beristirahat. 

"Kami sampaikan waktu itu adalah tolong ada waktu jeda mereka beristirahat. Dan ini tidak bisa Undangan-Undang menyebutkan bahwa mereka harus menyelesaikan penghitungan sampai selesai. Bahkan sampai pagi," jelas prof Ari. 

Baca juga: Timnas AMIN Ungkap Algoritma Sistem Sirekap KPU Disetting Untuk Pemenangan Paslon Tertentu

Baca juga: Ini Beragam Kelebihan Menggunakan Handheld Gaming Ketika Bermain Game di HP

Rekomendasi ini pun juga sudah disampaikan FKUI kembali kepada KPU pada 2024. 

"Dan pada yang 2024 ini pun kami sudah datang ke KPU memberikan beberapa rekomendasi tersebut," jelasnya. 

Perlu Pencegahan

Prof Ari pun berharap pada pemilihan suara selanjutnya, perlu ada pencegahan seperti  melakukan pemeriksaan skrining ketat terlebih dahulu. 

"Waktu jam kerja juga tolong dibatasi. Karena sekali lagi, orang itu bekerja 8 jam kerja keras, setela itu istirahat, mandi dan tidur. Jadi kalau ini tidak dipenuhi pasti akan terjadi sesuatu," jelas prof Ari. 

Apa lagi petugas KPPS bukanlah orang yang terlatih untuk bekerja dalam waktu lama atau situasi berat. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Iwatani Industrial Gas Indonesia Butuh Segera Operator Produksi

Baca juga: Kesal Didesak Terus untuk Menikahi, Pria di Bekasi Habisi Nyawa Pacar Sendiri

"Lain dokter, petugas kesehatan, tentara, polisi atau wartawan sudah terbiasa pola kerja yang ada waktu dia harus bekerja sampai pagi, itu dalam tanda petik mereka sudah bisa mengantisipasi," imbuhnya. 

Sedangkan umumnya, orang yang menjadi petugas KPPS tidak terlatih untuk terbiasa bekerja malam sampai dini hari. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved