Pemilu 2024

Sidang Praperadilan soal Penyitaan HP Digelar Besok, Aiman Bawa Semua Bukti, Polisi: Kami Siap Hadir

Di sisi lain, tim penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan Aiman Witjaksono

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Finsensius Mendrifa, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus kuasa hukum Aiman Witjaksono. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pihak Aiman Witjaksono yang didampingi Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang rencananya digelar Senin (19/2/2024) besok. 

"Kami siapkan semua bukti yang ada," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, saat dihubungi mengenai persiapan sidang praperadilan Aiman Witjaksono, Minggu (18/2/2024).

Di sisi lain, tim penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang praperadilan Aiman Witjaksono yang berlangsung secara perdana itu.

"Siap hadir (sidang perdana praperadilan) dan sudah kami persiapkan," tutur Kombes Leonardus Simarmata, Kabid Hukum Polda Metro Jaya.

BERITA VIDEO : TAK HAANYA HP, SIM CARD, HINGGA AKUN EMAIL AIMAN WITJAKSONO TURUT DISITA

Aiman bersama Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud sebelumnya mengajukan praperadilan soal penyitaan handphone miliknya saat diperiksa sebagai saksi perihal pernyataan oknum Polri diduga tak netral pada Pemilu 2024.

Gugatan ini teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono akan digelar pada Senin (19/2/2024) besok.

Baca juga: Terlibat Konflik dengan Polisi, Aiman Witjaksono Diklaim Bakal Dapat Penghargaan Sebagai Pembela HAM

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," kata dia.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," lanjutnya.

BERITA VIDEO : KOMJEN FADIL GERAM, TPN GANJAR-MAHFUD SIAP BERI BANYUAN HUKUM UNTUK AIMAN WITJAKSONO

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved