Kasus Pembunuhan
Empat Fakta Pembunuhan Pria di Karawang oleh Pacar Sesama Jenisnya
Pelaku berinisial WY (28) merupakan pacar korban sesama jenis. Motif pelaku kesal atas perkataan korban dan kerapkali meminta jatah berhubungan badan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan Asma (45) yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Pelaku berinisial WY (28) yang merupakan pacar sesama jenis korban.
Motif pelaku kesal atas perkataan korban dan kerapkali meminta jatah berhubungan badan.
Polres Karawang mengungkap ada empat fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.
1. Awalnya Polisi Mengira Korban Perampokan
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya awalnya korban tewas karena perampokan.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 23 Februari 2024 Cek Lokasinya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 23 Februari, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Akan tetapi hasil penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk pelaku. Ternyata korban dibunuh oleh pacar sesama jenisnya.
"Tapi setelah kami melakukan penelusuran motif terjadi, akhirnya ada titik terang motif pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban sesama jenis," katanya.
2. Motif Cinta Sesama Jenis
Pelaku pembunuhan berinisial WY (28) yang menjadi pacar pasangan sejenis atau LGBT korban.
Hasil penyelidikan serta keterangan tersangka, bahwa pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial pada tahun 2019
Keduanya berkenalan, korban awalnya menanyakan kepada pelaku apakah "dijual", dalam arti bisa melakukan hubungan sesama jenis.
Pelaku menjawab bisa dan meminta bayaran Rp 200 ribu. Korban menawarnya hingga akhirnya disepakati bayaran Rp 170 ribu.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 23 Februari 2024, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 23 Februari 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
"Tercatat pelaku dan korban melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali, dengan imbalan atau bayaran ada yang Rp 200 ribu, Rp 170 ribu dan Rp 150 ribu," imbuhnya.
Wirdhanto melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.
Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.
Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," katanya.
Lanjut Wirdhanto, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Santos Jaya Abadi Butuh Segera Komandan Regu Security
Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Karawang Sudah Jalin Hubungan Sesama Jenis Selama Empat Tahun
Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut. Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka.
Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.
“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban.
Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.
Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.
Baca juga: Habisi Nyawa Korban karena Soal Asmara Sesama Jenis, Pemuda Bertato ini Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Motif Pembunuhan Asma Pemilik Warung di Karawang, Pelaku Kesal Dihina padahal Sudah Kasih Jatah
3. Pelaku Lelaki Sewaan dan Sudah Delapan Kali Berhubungan Menyimpang
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, tersangka WY telah mengenal korban dari tahun 2019 melalui media sosial.
Pada mulanya yang bersangkutan dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan atau menawarkan diri hubungan sesama jenis.
Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp 200 ribu, akhirnya disepakati Rp 170.
"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut," katanya.
Selama perjalanan itu, kata Wirdhanto, pelaku dan korban sudah berhubungan badan sebanyak delapan kali.
Korban selalu memberikan imbalan uang usai pelaku memenuhi hasratnya. Besarannya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terungkap, Jasad Pria di Karawang Ternyata Korban Pembunuhan Pacar Sesama Jenis
Baca juga: Selundupkan Gergaji Saat Besuk Suami, Istri Tahanan Kabur Ini Turut Dibekuk Polisi
"Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.
Puncaknya, lanjut Wirdhanto, pembunuhan ini dilakukan pada 15 Februari 2024 di rumah kontrakan korban Kecamatan Cilamaya.
Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana menemukan jasad pria disalah satu rumah wilayah Cilamaya.
Warga curiga karena korban bersangkutan memiliki warung. Akan tetapi pada hari itu tidak buka, karena kecurigaan akhirnya warga mengintip dijendela, lalu melihat ada sosok laki-laki yang berbaring.
"Akhirnya pintu dibuka secara paksa, ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan adanya tanda-tanda kekerasan, diduga adanya pembunuhan," katanya.
Kemudian akhirnya Satreskrim Polres Karawang bersama dengan Polsek Cilamaya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Bahan Pangan Langka, Pj Walikota Bekasi Imbau Warga Masyarakat Tidak Panic Buying
Baca juga: Perolehan Suara Sementara Komeng Tembus 2 Juta Lebih, Bukti Popularitas Masih Jadi Acuan Pemilih
Kata Wirdhanto, memang penyelidikan ini cukup melalui beberapa proses, mencari keterangan saksi, mengecek CCTV, hingga akhirnya menemukan adanya petunjuk terhadap pelaku.
"Awal mulanya cek TKP kami melihat ini adalah sebuah perampokan karena adanya barang korban yang hilang di TKP, yaitu handphone dan sepeda motor," katanya.
4. Korban Kerap Sewa Laki-laki
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengungkapkan Asma (45) korban pembunuhan oleh kekasih sesama jenisnya WY (28) itu kerap bawa pria ke rumahnya.
Hal itu berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi warga di sekitar rumah korban.
"Kita lakukan pendalaman, karena info saksi kita beberapa saksi periksa, korban sering bertemu beberapa pria, saksi kita tanyakan banyak yang bilang begitu," kata Abdul kepada awak media pada Kamis (22/2/2024).
Abdul juga menyebut, hasil pendalaman pada handphone korban juga memang ada komunikasi dengan laki-laki lainnya dan mengarah pada hubungan sesama jenis.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejagung, Total Transaksi Capai Rp 1,1 T
Baca juga: Pemkab Bekasi Upayakan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di Tahun 2024
Untuk korban sendiri dari keterangan warga memang tidak memiliki keluarga.
"Sedangkan pelaku WY ini memiliki istri yang kerja menjadi TKW dan tiga orang anak," beber dia.
Abdul menambahkan, pihaknya masih menggali apakah pelaku ini juga memiliki kelainan seksual atau pencinta sesama jenis. Namun, hasil keterangan pelaku perbuatan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan.
"Dan memang setiapkali korban berhubungan badan dengan pelaku selalu diberikan imbalan rata-rata Rp 150 sampai Rp 200 ribu," katanya.
Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.