Kasus Pelecehan Seksual

Hadir di Polda Metro Jaya, Rektor Non Aktif Universitas Pancasila Bantah Lecehkan Pegawainya

Setelah menyampaikan bantahan itu, Edie Toet Hendratno masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno tiba di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis, 29 Februari 2024. 

Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila ETH, Raden Nanda Setiawan menegaskan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut tidaklah benar.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden Nanda Setiawan, dalam keterangan resminya, Minggu, 25 Februari 2024.

Raden Nanda Setiawan kemudian menyinggung bahwa setiap peristiwa atau kejadian yang bersifat fiksi tentunya memiliki konsekuensi hukum.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata Raden Nanda Setiawan.

Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut, dia menyampaikan harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocent).

Baca juga: Tak Hanya Lapor ke Polisi, Korban Pelecehan Seksual juga Surati Kemendikbud dan Komnas Perempuan

Baca juga: Duh! Konvoi 10 Motor, Gengster Depok Cari Lawan untuk Tawuran, Diadang Warga, Dua Remaja Ditangkap

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," tuturnya.

Lebih lanjut, Raden Nanda Setiawan menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang kini bergulir.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ucap dia.

Lapor Komnas Perempuan

Diberitakan sebelumnya, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH melaporkan kasus tersebut kepada lembaga lainnya selain melapor kepada aparat kepolisian.

Kuasa hukum korban pelecehan seksual tersebut, Amanda Manthovani mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga untuk turut mengawal kasus yang menimpa kliennya itu.

Baca juga: Kenaikan Harga Beras Menguntungkan Kalangan Petani di Karawang

Baca juga: Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkot Bekasi Gencar Lakukan Gerakan Pangan Murah

Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Tak hanya itu, pihaknya turut berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kami sudah bersurat ke Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Komnas Perempuan sama LPSK," ujar Amanda Manthovani, Minggu, 25 Februari 2024.

Amanda Manthovani mengatakan bahwa surat yang dikirimkan tersebut telah mendapat respons dari para instansi yang konsen dalam permasalahan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved