Kasus TPPU
Windy Idol Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang bersama Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan
Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Editor:
Ichwan Chasani
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.