Kasus TPPU

Windy Idol Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang bersama Sekretaris Nonaktif MA, Hasbi Hasan

Windy Idol ditetapkan kasus TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, serta Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Wartakotalive.com
Ilustrasi - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. 

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved