Kasus Korupsi

Sidang Korupsi Bansos Beras, Mantan Mensos Juliari Batubara dan Kakak Harry Tanoe jadi Saksi

Sidang dugaan korupsi penyaluran bansos beras itu bakal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ini, 6 Maret 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras

Sidang dugaan kasus korupsi penyaluran bansos beras itu bakal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ini, 6 Maret 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua orang saksi tersebut pada sidang dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan terdakwa M. Kuncoro Wibowo dkk, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Juliari P. Batubara (mantan Mensos) dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Maret 2024.

Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M. Kuncoro Wibowo sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp127 miliar akibat mengorupsi bansos beras.

Baca juga: PKS Temukan Penggelembungan Suara DPR Dapil Jawa Barat VI, Termasuk di Kota Bekasi, Ini Detailnya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 6 Maret 2024 Ini

"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.

Kerugian negara itu lantaran dana sebesar Rp127 miliar mengalir ke beberapa pihak yang tidak berhak, diantaranya adalah mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp2.939.748.500.

Selain itu dana juga mengalir ke tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp121.804.307.120.

Bukan hanya itu, General Manager PT PTP Richard Cahyanto mendapatkan dana bansos beras itu sebanyak Rp2.400.000.000.

Rincian nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 6 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 6 Maret 2024 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.

PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.

"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved