Berita Kriminal

Baru Divonis 6 Tahun Penjara, Napi Rutan Depok Malah Bisnis Narkoba dari Balik Penjara, kok Bisa? 

Bejo pun kini kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TribunnewsDepok.com
Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) kembali jalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (6/3/2024). Padahal, Bejo baru saja divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada 17 Juli 2023 tahun lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, CILODONG --- Belum genap setahun menjalani hukuman karena tersandung kasus narkoba, Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo (28) menerima kembali hukuman.

Ternyata, Bejo ditangkap lagi oleh kawanan polisi lantaran menjalankan kembali bisnis haram narkoba lewat jeruji besi saat berada di Rutan Kota Depok.

Bejo pun kini kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (6/3/2024).

Padahal, Bejo baru saja divonis 6 tahun 3 bulan penjara pada 17 Juli 2023 tahun lalu. 

BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah menjelaskan,  terdakwa kembali mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan bantuan rekannya.

“Mengendalikan peredaran narkotika berupa sabu-sabu dengan total berat Lebih dari 5 gram  dan ganja sebanyak 8 gram,” kata Arief dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

“Dengan bantuan melalui rekannya warga Depok  yang tinggal di dekat kampus Universitas Indonesia berinisial AS (28),” tuturnya lagi.

Baca juga: Sita Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama, Brigjen Mukti: Kalau Sudah Miskin, Pasti Menyerahkan Diri  

Rekan terdakwa, AS juga telah diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Depok karena tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ganja.

AS menyelundupkan barang-barang haram tersebut dengan dimasukkannya ke dalam makanan yang diberikan kepada tahanan PN Depok.

Menurut Arief, AS dapat diamankan berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di PN Depok.

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK SARANG NARKOBA DI KAMPUNG BAHARI TANJUNG PRIOK, 28 ORANG DITANGKAP

“AS diamankan dan diserahkan langsung kepada petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu sedang berada di Pengadilan Negeri Depok,” ungkapnya.

Usai AS ditangkap, terungkap peredaran narkotika yang di bawah kuasanya dikendalikan oleh terdakwa Bejo yang sedang menjalani masa tahanan.

Arief menambahkan, aksi Bejo mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo bin Sudarso,” pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 
 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved