Berita Nasional

Partai NasDem Bakal Dukung Pengajuan Hak Angket, Tapi Tunggu Momen Ini, Apa Itu?

Irma Suryani Chaniago pun menegaskan, hak angket diajukan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Adhyasta Dirgantara
Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago. 

TRIBUNBEKASI.COM — Meski tidak secara tegas menyatakan sikap pada rapat paripurna DPR RI beberapa hari lalu, namun Partai Nasional Demokrat (NasDem) diyakini bakal mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kami akan melaksanakan hak angket tetapi kami masih menunggu real count," ungkap Irma Suryani Chaniago saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat, 8 Maret 2024.

Irma Suryani Chaniago menjelaskan, pengajuan hak angket usai pengumuman resmi hasil real count tersebut penting untuk melihat apa saja dugaan kecurangan yang ditemukan.

"Kan kalau kita melakukan hak angket tanpa real count kan enggak benar, apa yang mau kita angkat? Kalau real count-nya sendiri belum keluar jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti," ujarnya.

BERITA VIDEO : KARANGAN BUNGA PENUHI KANTOR PDIP BERI DUKUNGAN JADI OPOSISI

Irma Suryani Chaniago pun menegaskan, hak angket diajukan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Karenanya, Irma Suryani Chaniago meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.

Baca juga: Demo Dugaan Gratifikasi di Gedung KPK: Desak Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng Segera Diperiksa

Baca juga: Sempat Bongkar Pasang Lirik, Anggis Devaki Bersyukur Lagu Barunya Dinilai Wakili Perasaan Masyarakat

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR tersebut telah diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Hanya Tiga Fraksi

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna kemarin, hanya Fraksi PKS, PKB dan PDIP yang menyuarakan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga: Telisik Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bendum Nasdem Ahmad Sahroni

Baca juga: Rembuk Stunting Libatkan Pentahelix, Pemkab Karawang Optimis Zero New Stunting pada 2024

Bagaimana dengan Partai Nasdem dan PPP yang tidak menyuarakan hak angket?

Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, menilai setiap fraksi memiliki pertimbangan masing-masing terkait hak angket.

"Hak angket menjadi dominannya partai politik ya, saya kira tiap-tiap partai politik punya pertimbangan. Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konsitusi (MK) nantinya," ucap Sudirman saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Sudirman mengatakan dokumen-dokumen yang dikumpulkan diharapkan bisa mendukung proses hak angket.

"Kemudian mungkin bahan itu bisa digunakan sebagai bahan juga untuk memproses hak angket kalau diperlukan dan itu sepenuhnya merupakan dominan partai politik," imbuhnya.

Seperti diketahui, Partai NasDem dan PPP tidak menyuarakan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Temui Pendemo, Anggota DPR Fraksi PKS Naik ke Mobil Orasi Sebut Dukung Hak Angket, Nasdem Tak Ikut?

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan, tidak keikutsertaan Partai NasDem dalam mengajukan hak angket lantaran partai yang dinahkodai Surya Paloh tersebut masih menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi dan Ma'aruf Amin.

"Ya kan sudah saya analisa, NasDem itu keliatannya kan sudah ketemu pak Jokowi. Pak Surya Paloh lalu juga Nasdem masih bagian dari pemerintahan Jokowi dan Ma'aruf amin," jelas Ujang saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (5/3/2024).

Menurut Ujang, jika nanti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024, kemungkinan partai NasDem juga bisa bergabung dengan koalisi pemerintah pasangan calon nomor dua itu.

BERITA VIDEO : FRAKSI GERINDRA KAMRUSSAMAD PERTANYAKAN HAK ANGKET: RESPON DARI TEMAN-TEMAN YANG TIDAK SIAP KALAH

"Bisa juga jadi Nasdem bisa saja masuk ke pemerintah Prabowo-Gibran dan itu tidak ada yang salah. Dalam konteks politik yang kalah itu bisa jadi oposisi maupun bisa merapat ke pemerintahan tergantung dari ya kebijakan dan kepentingan partai masing-masing termasuk Nasdem," jelas dia.

Ujang memperkirakan dengan adanya pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana Negara beberapa waktu lalu merupakan simbol NasDem setia dengan pemerintahan Jokowi.

"Jadi kalau bicara Nasdem saat ini belum mendukung atau tidak mendukung hak angket saya sudah menganalisa jauh-jauh hari bahwa karena pak Surya Paloh sudah bertemu pak Jokowi itu kan menjadi kode juga. Tanda bahwa Nasdem setia dalam pemerintahan Jokowi-Ma'aruf Amin," ucap dia.

"Artinya hak angket ini kan ingin mendorong dugaan kecurangan yang menyerang pemerintahan Jokowi-Ma'aruf Amin. Sedangkan di situ pemerintahan koalisi Jokowi-Ma'aruf Amin ada Nasdem juga dan saya melihat sangat tidak aneh dan wajar kalau Nasdem belum punya sikap terkait hal angket tersebut," tambah Ujang.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku; Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved