Berita Kriminal

Curi Uang Kasir Minimarket 16 Kali, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Saat menjalankan aksinya, HIP berpura-pura meminta bantuan kepada petugas untuk mengambil minuman dalam kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Pasangan suami isteri berinisial ER (29) dan HIP (23) itu telah diringkus polisi setelah 16 kali mencuri uang tunai di kasir sejumlah minimarket. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sepasang suami istri yang telah belasan kali melakukan aksi pencurian uang tunai minimarket, akhirnya ditangkap polisi.

Petualangan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER (29) dan HIP (23) dalam aksi kejahatan pencurian uang tunai di kasir minimarket berakhir setelah aksi mereka terekam kamera CCTV.

Pasutri ER dan HIP itu dibekuk aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan pasutri ER (29) dan HIP (23) itu mencuri uang tunai dari salah satu minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Suami istri ER dan HIP ditangkap usai mencuri uang tunai dari laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet Sepatan sebesar Rp 10.800.000," ungkap AKP Sriyono, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca juga: Kepergok Ganjal Mesin ATM di Bekasi, Pelaku Tak Berkutik Dikunci Warga, Langsung Digelandang Polisi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Merangkak Naik Hingga Rp 1.210.000 Per Gram

Kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya aksi pencurian pada salah satu minimarket di kawasan Sepatan pada Sabtu lalu, 4 November 2023.

Saat menjalankan aksinya sekira pukul 12.20 WIB, HIP berpura-pura meminta bantuan kepada petugas untuk mengambil minuman dalam kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. 

Setelah korban melayani permintaan tersebut, ER pun mengambil sejumlah uang tunai yang berada dalam laci kasir dan keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berbekal rekaman kamera CCTV yang ada di dalam minimarket, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

"Pelaku kami amankan pada sebuah rumah kontrakan di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," kata AKP Sriyono.

Baca juga: THM di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan 2024

Baca juga: Kapal Terbalik di Kepulauan Seribu Angkut 35 Orang, Satu WNA Taiwan Belum Ditemukan

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut ternyata telah berulangkali menjalani aksinya dengan modus yang serupa. 

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, serta topi yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 16 minimarket berbeda, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Barat," tuturnya.

"Selain menggondol uang tunai di 16 lokasi minimarket, mereka juga mencuri telepon seluler milik para petugas kasir  yang tergeletak di dalam laci meja kasir," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ER dan HIP pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ke dua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun lamanya," terang AKP Sriyono. (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved