Berita Karawang

Pemkab Karawang Larang THM Buka, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

Aep Syaepuloh mengungkapkan, aturan itu dijalankan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. 

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran);

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun;

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang;

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar,

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas "Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).  

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved