Berita Karawang
Pemkab Karawang Larang THM Buka, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan
Aep Syaepuloh mengungkapkan, aturan itu dijalankan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;
6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran);
7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun;
8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang;
9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar,
10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas "Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
Pemerintah Kabupaten Karawang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Bupati Karawang
Aep Syaepuloh
Berita Terkait: #Berita Karawang
Berkat Info Warga, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibuaya Karawang, Barang Bukti 1.940 Butir |
![]() |
---|
APP Group Gelontorkan Rp 450 Miliar per Tahun Pulihkan 1 Juta Hektare Hutan Tropis di Indonesia |
![]() |
---|
Cegah Kerusakan Terumbu Karang, DKP Jabar Melarang Perburuan Harta Karun di Laut Karawang |
![]() |
---|
UBP Karawang Gelar PKKMB 2025, Bentuk Mahasiswa Baru Siap Hadapi Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Senyum Madun Pedagang Cilok di Karawang Dapat Gerobak Baru, 36 Tahun Jualan Bisa Kuliahkan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.