Berita Karawang

Pemkab Karawang Larang THM Buka, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

Aep Syaepuloh mengungkapkan, aturan itu dijalankan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan selama bulan suci ramadhan 1445 Hijriyah yang perlu dipatuhi.

Surat Edaran himbauan dengan NOMOR: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada Para pengusaha,  Pengelola diskotik,  Karaoke  Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.

Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Selasa, 12 Maret 2024.

Aep Syaepuloh mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Surya Rengo Containers Tawarkan Posisi Staf Internal Sales

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Tawarkan Tiga Posisi bagi Lulusan D3, Simak Detailnya

Jika ada pelanggaran, maka bakal ada tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar itu.

Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah :

1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;

2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;

Baca juga: Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Pilpres di Sumsel Hingga Jatim, Ini Penjelasan Timnas AMIN

Baca juga: Curi Uang Kasir Minimarket 16 Kali, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri;

c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;

d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M;

4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

Baca juga: Kepergok Ganjal Mesin ATM di Bekasi, Pelaku Tak Berkutik Dikunci Warga, Langsung Digelandang Polisi

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Merangkak Naik Hingga Rp 1.210.000 Per Gram

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran);

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun;

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang;

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar,

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas "Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).  

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved