Pemilu 2024

Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Pilpres di Sumsel Hingga Jatim, Ini Penjelasan Timnas AMIN

Instruksi untuk menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres itu merupakan bagian upaya untuk menyiapkan berbagai hal teknis pengajuan sengketa.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - Pasangan calon (paslon) capres-cewapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

TRIBUNBEKASI.COM — Para saksi pasangan calon (paslon) calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak menandatangani rekapitulasi hasil pemilihan presiden (Pilpres) di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sumatera Selatan.

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan, penolakan para saksi untuk menandatangani rekapitulasi hasil pilpres di tiga wilayah tersebut berdasarkan instruksi dari Co-captain Timnas AMIN Sudirman Said.

"Sesuai dengan Instruksi Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024," kata Iwan Tarigan, Selasa, 12 Maret 2024.

Iwan Tarigan mengungkapkan bahwa instruksi untuk menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilpres itu merupakan bagian dari upaya untuk menyiapkan berbagai hal teknis terkait rencana pengajuan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, langkah penolakan tersebut juga menjadi dasar untuk mengajukan hak angket kecurangan pemilu.

Baca juga: Curi Uang Kasir Minimarket 16 Kali, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Kepergok Ganjal Mesin ATM di Bekasi, Pelaku Tak Berkutik Dikunci Warga, Langsung Digelandang Polisi

"Kami hanya memastikan Timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK," ucap dia.

"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," tandasnya.

Permasalahkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) mengungkapkan adanya keberatan saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar untuk menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan hal tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Maret 2024.

Andika Pranata Jaya pun membacakan catatan kejadian khusus untuk provinsi Sumatera Selatan terkait pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Merangkak Naik Hingga Rp 1.210.000 Per Gram

Baca juga: THM di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan 2024

"Kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi," kata Andika Pranata Jaya, dalam rapat, Senin ini.

Andika Pranata Jaya menjelaskan, saksi tersebut beralasan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran diduga telah melanggar batas usia cawapres.

"Serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," jelasnya.

Kemudian, kata Andika Pranata Jaya, pihaknya juga mencatat keberatan saksi mengenai alat bantu Sirekap dari KPU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input dan jumlah hasil suara yang dinilai sangat merugikan paslon nomor urut 1.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved