Berita Nasional
Di Sidang Sengketa Informasi, KPU Akui Jalin Kontrak dengan Raksasa Teknologi Tiongkok, Alibaba
Kerja sama KPU RI dengan Alibaba tersebut terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjalani sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam sidang sengketa informasi tersebut, KPU RI membenarkan telah menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Kerja sama KPU RI dengan Alibaba tersebut terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Keterangan pihak KPU RI tersebut menjadi fakta persidangan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU selaku termohon.
Pada sidang sengketa informasi tersebut, KPU RI diwakili oleh Luqman Hakim.
Baca juga: Merasa Dicurangi, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca Lapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi
Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dibanderol Segini, Cek Detailnya
Awalnya, Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha bertanya kepada perwakilan KPU apakah benar informasi adanya kerja sama dengan Alibaba Cloud.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?” tanya Arya Sandhiyudha.
Luqman Hakim pun membenarkan informasi itu dan menyebut kerja sama tersebut diperuntukan bagi komputasi penyimpanan awan atau Cloud Sirekap.
“Benar majelis,” jawab Luqman Hakim.
Informasi ini merupakan bagian dari hal yang disengketakan oleh Yakin kepada KPU.
Baca juga: Usai Salat Tarawih Malah Tawuran, Puluhan Remaja di Karawang Diamankan
Baca juga: Jalan Raya Pantura Rusak Parah di Wilayah Klari Karawang, Warga Tanami Pohon Pisang
Dalam permohonan register 002 pemohon meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat keamanan siber, termasuk rincian layanan Alibaba Cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Namun KPU RI menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hal yang dikecualikan.
Anggota Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn pun kembali menanyakan kepada perwakilan KPU RI soal informasi yang dikecualikan dalam pengadaan barang jasa oleh badan publik.
Perwakilan KPU RI itu pun menjawab bahwa dokumen pengadaan berpotensi jadi bahaya jika diungkap karena memuat data pribadi dan kerangka acuan kerja.
Rospita Vici Paulyn pun menegaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 memuat bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka dan wajib untuk diumumkan secara berkala.
Baca juga: Dikabarkan Lolos ke Senayan Bareng Ahmad Dhani, Begini Respon Mulan Jameela
Baca juga: Selama Ramadan, Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Rindukan Suasana Sahur dan Tarawih Bersama
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sidang sengketa informasi
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Pemilu 2024
Arya Sandhiyudha
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.