Berita Nasional

Di Sidang Sengketa Informasi, KPU Akui Jalin Kontrak dengan Raksasa Teknologi Tiongkok, Alibaba

Kerja sama KPU RI dengan Alibaba tersebut terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Suasana sidang sengketa informasi antara LSM Yakin dan KPU, yang digelar Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024. 

“Perjanjian dengan pihak ketiga adalah informasi yang terbuka,” tandas Rospita Vici Paulyn.

Berkenaan dengan itu, Majelis Komisioner KIP meminta KPU untuk menunjukkan bagian dokumen kontrak KPU dan Alibaba yang dikecualikan untuk diketahui publik.

Hal ini diminta disampaikan pada sidang berikutnya. 

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 18 Maret 2024, untuk uji konsekuensi ulang terhadap permohonan register 002 tersebut.

“Betulkan seluruh dokumen itu kemudian ditutup untuk publik sehingga publik tidak bisa tahu, benar nggak ada kontrak terkait pengadaan server ini, berapa nilainya, kepada siapa, sampai kapan, di mana kontraknya dilaksanakan, saya mau tahu,” ucap Rospita Vici Paulyn.  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalani sidang perdana sengketa informasi pemilu di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Pihak yang mengajukan keberatan dalam perkara ini adalah Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN). 
Badan hukum ini telah mengajukan tiga permohonan keterbukaan informasi Pemilu kepada KPU. Namun hanya satu di antaranya yang mendapatkan jawaban. Meski begitu, jawaban mereka terima dirasa tidak sesuai dengan yang diminta. 
YAKIN meminta keterbukaan informasi terkait: rincian server peladen informasi dan teknologi, data mentah hitung cepat, dan data mentah pemilu serta pemilu 1999 hingga 2024. 
Ketua Pembina Yakin, Surya Dharma Hamonangan menjelaskan, dalam kronologisnya mereka telah mengajukan surat permohonan informasi tertanggal 16 Februari 2024 yang ditujukan kepada KPU Bagian Pengelola Informasi Publik dan diterima pada tanggal 16 Februari 2024.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Rabu 13 Maret 2024, 2 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Rabu 13 Maret 2024, 2 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

"Hanya dua orang yang diizinkan masuk, kami sebenarnya mau masuk tapi dengan eksplisit pegawai yang sama dan sejumlah orang mengatakan hanya dua orang yang diizinkan masuk dan kami dengan jelas mengatakan ingin ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," ujar Surya dalam ruang sidang di Kantor KIP. 
Kemudian pihaknya mengajukan keberatan melalui surat elektronik tertanggal 22 Februari 2024. Keberatan teregister secara daring pada sistem ppid.kpu.go.id pada tanggal 22 Februari 2024.
Namun sampai dengan batas waktu, mereka tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan.
Oleh karena itu, YAKIN mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 28 Februari 2024 yang diterima dan diregistrasi di KIP pada tanggal 29 Februari 2024.
Adapun berikut tiga permohonan informasi yang diminta YAKIN ke KPU: 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Rabu 13 Maret 2024, 2 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Pemkab Karawang Larang THM Buka, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

Dalam permohonan informasi register 001/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.
Data/file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada Pemohon setiap harinya.
Permohonan informasi register 002/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dll.
"Kami juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud," bunyi permohonan tersebut.
Adapun permohonan informasi Pemohon untuk register 003/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap  untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 sampai dengan tahun 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS. Bentuk data: Data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atau serupa.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Surya Rengo Containers Tawarkan Posisi Staf Internal Sales

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Tawarkan Tiga Posisi bagi Lulusan D3, Simak Detailnya

Buruknya Pengelolaan KIP

Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam dalam mengelola informasi publik. 

Hal itu diungkapkan Anggota Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn dalam sidang sengketa informasi di mana KPU menjadi pihak termohon pada sidang sengketa informasi pemilu di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.

Sebagai informasi, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) adalah pihak yang mengajukan sengketa. Lembaga bantuan hukum ini keberatan sebab informasi yang mereka minta tidak diberikan oleh KPU. 

Dalam sidang yang berlangsung di Kantor KIP, Jakarta Pusat, perwakilan staf KPU menjelaskan bagaimana alur terkait informasi yang mereka terima tidak hanya langsung diarahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tapi juga diteruskan kepada Ketua KPU. 

Setelah mendapatkan konfirmasi, baru surat didisposisikan oleh Ketua KPU ke PPID untuk kemudian ditindaklanjuti.

Baca juga: Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Pilpres di Sumsel Hingga Jatim, Ini Penjelasan Timnas AMIN

Baca juga: Curi Uang Kasir Minimarket 16 Kali, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Hal inilah yang kemudian disoroti oleh Rospita Vici Paulyn. 

"Saya bingung gimana persuratan, ini tujuannya ke bagian pengelola informasi publik bukan ke ketua. Berarti ini kan bukan surat untuk ditujukan ke ketua," ujar Rospita dalam ruang sidang, Selasa lalu, 5 Maret 2024.

"PPID bagaimana terkait informasi publik? Informasi pemilu kan cepat, harusnya paham dong PPID," sambungnya. 

Lebih lanjut, Rospita juga menjelaskan, PPID sudah seharusnya bertugas untuk memangkas birokrasi yang bertele-tele.

Ia juga menekankan soal PPID yang fungsinya seharunya memudahkan komunikasi antara publik dengan suatu lembaga, sehingga langkah KPU dalam meneruskan surat permintaan informasi ke pihak yang jabatannya paling tinggi dinilai tidak tepat. 

Baca juga: Kepergok Ganjal Mesin ATM di Bekasi, Pelaku Tak Berkutik Dikunci Warga, Langsung Digelandang Polisi

Baca juga: THM di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan 2024

"Saya mempertanyakan, saya tanda tanya besar, seribu tanda tanya terkait PPID-nya KPU, gunanya apa? Karena surat itu, PPID itu fungsinya memudahkan komunikasi," tuturnya.

"Ketika informasi terbuka, dia enggak perlu naik ke pimpinan, cukup PPID yang menangani. Jadi PPID buka dulu suratnya. TU (Tata Usaha) harusnya paham ketika ditujukan kepada pengelola informasi. Enggak perlu naik ke pimpinan, jadi Informasinya bisa direspons dengan cepat," tambahnya Rospita tegas. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Mario Christian Sumampow)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved