Berita Nasional
Di Sidang Sengketa Informasi, KPU Akui Jalin Kontrak dengan Raksasa Teknologi Tiongkok, Alibaba
Kerja sama KPU RI dengan Alibaba tersebut terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjalani sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam sidang sengketa informasi tersebut, KPU RI membenarkan telah menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.
Kerja sama KPU RI dengan Alibaba tersebut terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Keterangan pihak KPU RI tersebut menjadi fakta persidangan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU selaku termohon.
Pada sidang sengketa informasi tersebut, KPU RI diwakili oleh Luqman Hakim.
Baca juga: Merasa Dicurangi, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca Lapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi
Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Dibanderol Segini, Cek Detailnya
Awalnya, Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha bertanya kepada perwakilan KPU apakah benar informasi adanya kerja sama dengan Alibaba Cloud.
“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?” tanya Arya Sandhiyudha.
Luqman Hakim pun membenarkan informasi itu dan menyebut kerja sama tersebut diperuntukan bagi komputasi penyimpanan awan atau Cloud Sirekap.
“Benar majelis,” jawab Luqman Hakim.
Informasi ini merupakan bagian dari hal yang disengketakan oleh Yakin kepada KPU.
Baca juga: Usai Salat Tarawih Malah Tawuran, Puluhan Remaja di Karawang Diamankan
Baca juga: Jalan Raya Pantura Rusak Parah di Wilayah Klari Karawang, Warga Tanami Pohon Pisang
Dalam permohonan register 002 pemohon meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat keamanan siber, termasuk rincian layanan Alibaba Cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.
Namun KPU RI menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hal yang dikecualikan.
Anggota Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn pun kembali menanyakan kepada perwakilan KPU RI soal informasi yang dikecualikan dalam pengadaan barang jasa oleh badan publik.
Perwakilan KPU RI itu pun menjawab bahwa dokumen pengadaan berpotensi jadi bahaya jika diungkap karena memuat data pribadi dan kerangka acuan kerja.
Rospita Vici Paulyn pun menegaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 memuat bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka dan wajib untuk diumumkan secara berkala.
Baca juga: Dikabarkan Lolos ke Senayan Bareng Ahmad Dhani, Begini Respon Mulan Jameela
Baca juga: Selama Ramadan, Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Rindukan Suasana Sahur dan Tarawih Bersama
“Perjanjian dengan pihak ketiga adalah informasi yang terbuka,” tandas Rospita Vici Paulyn.
Berkenaan dengan itu, Majelis Komisioner KIP meminta KPU untuk menunjukkan bagian dokumen kontrak KPU dan Alibaba yang dikecualikan untuk diketahui publik.
Hal ini diminta disampaikan pada sidang berikutnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 18 Maret 2024, untuk uji konsekuensi ulang terhadap permohonan register 002 tersebut.
“Betulkan seluruh dokumen itu kemudian ditutup untuk publik sehingga publik tidak bisa tahu, benar nggak ada kontrak terkait pengadaan server ini, berapa nilainya, kepada siapa, sampai kapan, di mana kontraknya dilaksanakan, saya mau tahu,” ucap Rospita Vici Paulyn.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 13 Maret 2024 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 13 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Sidang PerdanaBaca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Rabu 13 Maret 2024, 2 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Rabu 13 Maret 2024, 2 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
"Hanya dua orang yang diizinkan masuk, kami sebenarnya mau masuk tapi dengan eksplisit pegawai yang sama dan sejumlah orang mengatakan hanya dua orang yang diizinkan masuk dan kami dengan jelas mengatakan ingin ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," ujar Surya dalam ruang sidang di Kantor KIP.Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Rabu 13 Maret 2024, 2 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Pemkab Karawang Larang THM Buka, SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan
Dalam permohonan informasi register 001/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Surya Rengo Containers Tawarkan Posisi Staf Internal Sales
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Tawarkan Tiga Posisi bagi Lulusan D3, Simak Detailnya
Buruknya Pengelolaan KIP
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam dalam mengelola informasi publik.
Hal itu diungkapkan Anggota Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn dalam sidang sengketa informasi di mana KPU menjadi pihak termohon pada sidang sengketa informasi pemilu di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Sebagai informasi, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) adalah pihak yang mengajukan sengketa. Lembaga bantuan hukum ini keberatan sebab informasi yang mereka minta tidak diberikan oleh KPU.
Dalam sidang yang berlangsung di Kantor KIP, Jakarta Pusat, perwakilan staf KPU menjelaskan bagaimana alur terkait informasi yang mereka terima tidak hanya langsung diarahkan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tapi juga diteruskan kepada Ketua KPU.
Setelah mendapatkan konfirmasi, baru surat didisposisikan oleh Ketua KPU ke PPID untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga: Saksi Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Pilpres di Sumsel Hingga Jatim, Ini Penjelasan Timnas AMIN
Baca juga: Curi Uang Kasir Minimarket 16 Kali, Pasangan Suami Istri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Hal inilah yang kemudian disoroti oleh Rospita Vici Paulyn.
"Saya bingung gimana persuratan, ini tujuannya ke bagian pengelola informasi publik bukan ke ketua. Berarti ini kan bukan surat untuk ditujukan ke ketua," ujar Rospita dalam ruang sidang, Selasa lalu, 5 Maret 2024.
"PPID bagaimana terkait informasi publik? Informasi pemilu kan cepat, harusnya paham dong PPID," sambungnya.
Lebih lanjut, Rospita juga menjelaskan, PPID sudah seharusnya bertugas untuk memangkas birokrasi yang bertele-tele.
Ia juga menekankan soal PPID yang fungsinya seharunya memudahkan komunikasi antara publik dengan suatu lembaga, sehingga langkah KPU dalam meneruskan surat permintaan informasi ke pihak yang jabatannya paling tinggi dinilai tidak tepat.
Baca juga: Kepergok Ganjal Mesin ATM di Bekasi, Pelaku Tak Berkutik Dikunci Warga, Langsung Digelandang Polisi
Baca juga: THM di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan 2024
"Saya mempertanyakan, saya tanda tanya besar, seribu tanda tanya terkait PPID-nya KPU, gunanya apa? Karena surat itu, PPID itu fungsinya memudahkan komunikasi," tuturnya.
"Ketika informasi terbuka, dia enggak perlu naik ke pimpinan, cukup PPID yang menangani. Jadi PPID buka dulu suratnya. TU (Tata Usaha) harusnya paham ketika ditujukan kepada pengelola informasi. Enggak perlu naik ke pimpinan, jadi Informasinya bisa direspons dengan cepat," tambahnya Rospita tegas. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Mario Christian Sumampow)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sidang sengketa informasi
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Pemilu 2024
Arya Sandhiyudha
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.