Berita Bekasi

Dokter Gadungan Bisa Praktik Ilegal Lima Tahun di Bekasi, Dinas Kesehatan Kecolongan?

Menurut Fatma Hanum, Dinkes Kabupaten Bekasi harusnya memiliki sistem manual ataupun digital dalam upaya pengawasan praktik klink dan dokter.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto tertunduk usai ditangkap polisi. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa sore, 12 Maret 2024.

Kasus dokter gadungan itu terbongkar bermula dari adanya laporan yang diterima pihak kepolisian bahwa adanya dokter gadungan yang membuka praktik layanan kesehatan.

Baca juga: Empat Warga Meninggal Kasus DBD, Pemkot Bekasi Imbau Warga Lakukan PSN di Rumah

Baca juga: Sempat Diberi Obat Dosis Tinggi, Nyawa Donny Kesuma Tetap Tak Tertolong, Bakal Dimakamkan Hari Ini

Petugas Polsek Cikarang Selatan pun melakukan penyelidikan dan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar lokasi praktik dokter tersebut.

"Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi hingga akhirnya terbongkar dna benar itu dokter gadungan," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 20 Maret 2024.

Aparat kepolisian mengamankan tersangka dokter gadungan bernama Sunaryanto itu pada Jumat lalu, 15 Maret 2024.

Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto sudah mendirikan klinik sendiri si Kabupaten Bekasi selama lima tahun.
Dokter gadungan bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto sudah mendirikan klinik sendiri si Kabupaten Bekasi selama lima tahun. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita.

Pihak kepolisian juga sudah mengecek STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Setelah dilakukan pengecekan ke bagian Dinas Kabupaten Bekasi tidak ditemukan STR atas nama saudara Dr Ingwy Tito Banyu dan SIP. Untuk Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 Maret 2024 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Hasil penyidikan ditemukan nama asli dari pelaku bernama Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985 bukan Dr Ingwy Tito Banyu.

Sementara itu, Klinik Pratama Keluarga Sehat tersebut telah dijalankan tersangka pelaku selama lima tahun lamanya sejak 2019 lalu.

"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan september 2019 sampai dengan sekarang," terang Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka Sunaryanto mengaku menjalankan praktik dokter gadungan untuk meraup keuntungan dengan cepat.

"Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 20 Maret 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 20 Maret 2024 Ini di Metropolitan Mall Bekasi

Sunaryanto pun dijerat pasal 439 san ayau Pasal 431 dan atau 312 Undang-undang RO nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 377 KUHPidana.

"Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.  

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved