Berita Bekasi
Dokter Gadungan Bisa Praktik Ilegal Lima Tahun di Bekasi, Dinas Kesehatan Kecolongan?
Menurut Fatma Hanum, Dinkes Kabupaten Bekasi harusnya memiliki sistem manual ataupun digital dalam upaya pengawasan praktik klink dan dokter.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan membongkar praktik dokter gadungan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dan menangkap pelakunya.
Pelaku telah menjadi dokter gadungan selama lima tahun dan sudah mendirikan klinik sendiri di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan.
Terkait hal itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengatakan seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mampu melakukan pengawasan dengan baik.
Pengawasan setiap klinik maupun praktik dokter yang ada di Kabupaten Bekasi menjadi tugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Ini musibah ya karena lima tahun praktik dokter gadungan baru terbongkar. Tapi ini jadi pelajaran bagi Dinkes agar lebih baik lagi dalam pengawasannya," kata Fatma Hanum ketika dihubungi TribunBekasi.com pada Rabu, 20 Maret 2024.
Baca juga: Stagnan, Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Tetap Dijual Rp 1.199.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Penetapan Hasil Pemilu Digelar KPU Hari Ini, 3.055 Personel Gabungan Disiagakan
Menurut Fatma Hanum, Dinkes Kabupaten Bekasi harusnya memiliki sistem manual ataupun digital dalam upaya pengawasan praktik klink dan dokter.
Artinya masyarakat bisa turut mengecek apakah klinik itu memiliki izin praktik dan dokter tersebut telah terdaftar benar merupakan dokter.
"Terkait STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) harus dibuka agar masyarakat bisa cek itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak mempunyai surat ijin praktik dan klinik ilegal yang tidak punya izin operasional.
Pihaknya juga akan menyisir seluruh wilayah terkait praktik klinik maupun dokter.
"Selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas, maka nanti kami minta untuk memperketat pengawasan, dibantu oleh aparat kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Ingin Cepat Kaya, Sunaryanto 5 Tahun Jadi Dokter Gadungan, Ganti Nama Jadi Ingwy Tito Banyu
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Rabu 20 Maret 2024, 9 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Praktik Ilegal
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan membongkar praktik dokter gadungan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dan menangkap pelakunya.
Selama lima tahun menjalankan praktik sebagai dokter gadungan tersangka pelaku bernama Sunaryanto itu mengganti nama menjadi Ingwy Tito Banyu.
Selama lima tahun itu pula, pelaku mendirikan klinik sendiri dan menjalankan layanan kesehatan kepada masyarakat.
| Bendungan Titik Nol Kali CBL Kabupaten Bekasi Punya Fungsi Ganda, Apa Itu? Ini Penjelasan Kabid PSDA |
|
|---|
| Kabar Gembira, Sky Train Bakal Hadir di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto: Lokasi Stasiun Sudah Ada |
|
|---|
| Reklame Ilegal di Kota Bekasi Marak, Kasatpol PP Akui Kecolongan Retribusi PAD |
|
|---|
| Pipa Gas Bocor di Jembatan 10 Rawalumbu Bekasi Dalam Proses Pebaikan, Diduga Ini Penyebabnya |
|
|---|
| TPA Sumur Batu Bekasi Longsor, Sampah di Pasar Jatiasih Tak Terangkut Selama Dua Minggu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.