Info Mudik Lebaran

Pemeriksaan Bus AKAP Jelang Lebaran: Kedapatan Pasang Klakson Telolet, Dilarang Angkut Pemudik

Salah satu syarat kelulusan ramp check yang harus dipenuhi armada bus yakni dilarang menggunakan klakson telolet.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi Bus Mudik --- Jelang mudik Lebaran 2024, pengelola pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memeriksa kondisi seluruh bus terkait syarat kelulusan ramp check, salah satunya klakson telolet. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, CIRACAS --- Jelang mudik Lebaran 2024, pengelola pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memeriksa kondisi seluruh bus terkait syarat kelulusan ramp check, salah satunya klakson telolet

Salah satu syarat kelulusan ramp check yang harus dipenuhi armada bus yakni dilarang menggunakan klakson telolet.

Pasalnya jika bus didapati masih menggunakan klakson telolet, pihak Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) tidak akan meluluskan bus saat dilakukan ramp check.

Kepala UP PKB Pulogadung, Edi Sufaat, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pra ramp check terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan. 

BERITA VIDEO : POLRES METRO TANGERANG KOTA MINTA DINAS PERHUBUNGAN LARANG PENGGUNAAN KLAKSON TELOLET

Kegiatan pra ramp check ini sudah dilakukan sejak 12 Maret 2024 hingga nanti 31 Maret mendatang. 

"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Inisesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet. Karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Edi, Kamis (28/3/2024).

Edi menuturkan, Dirjen Perhubungan Darat pun sebelumnya sudah memberikan surat edaran mengenai hal tersebut kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak di Jalan Inspeksi Kalimalang

Termasuk di DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan klakson telolet pada setiap angkutan umum, terkhusus ketika melakukan pengujian berkala. 

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut, diharap tidak terjadi kejadian berulang.

Hal ini mengacu pada Undang Undang no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas . 

“Setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas. Kemudian PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut,” pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved