Berita Kriminal
Sejak Januari hingga Maret 2024, Polisi Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, 67 Orang Jadi Tersangka
Peran para tersangka kasus penyimpangan BBM tersebut beragam, mulai dari sebagai pengelola sampai dengan manajer.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah berhasil mengungkap 17 kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, terhitung sejak Januari 2024 hingga Maret 2024.
Baca juga: Libur Nasional, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 29 Maret 2024 Ini Tutup
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 29 Maret 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih
Kendati demikian, Brigjen Nunung Syarifudin belum mengungkap lebih detail identitas dari masing-masing tersangka itu.Pemalsuan BBM Pertamax
Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Jumat 29 Maret 2024, 18 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Jumat 29 Maret 2024, 18 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Jumat 29 Maret 2024, 18 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan BBM jenis Pertamax tersebut.
Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial RHS (49), DM (41), AP (37), RH (26), dan RY (24).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin mengatakan, pemalsuan ini terjadi di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Depok, Jakarta Barat, dan Tangerang.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kami telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten," ujar Brigjen Nunung Syarifudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Kao Indonesia Butuh 22 Tenaga Member Handling
Baca juga: Sebanyak 1.756 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik Lebaran di Karawang
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta SPBU di Cimanggis, Kota Depok pada Senin lalu, 25 Maret 2024.
"Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama. Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," kata dia.
"Di antaranya tersangka RHS umur 49 selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP 37 sebagai manajer SPBU, demikian juga DM 41 selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY 24 dan AH 26," sambung Nunung.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut," ucap dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Peluang Program G to G ke Jerman Batch V 2024 untuk Perawat
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya
Motif tersangka melakukan tindak pidana itu adalah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
"Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna harga dari BBM Pertalite adalah Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp12.950. Jadi ada disparatis harga hampir Rp3.000 atau tepatnya Rp2.950," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Tertentu
Brigjen Nunung Syarifudin
kasus penyimpangan
Bahan Bakar Minyak (BBM)
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.