Berita Kriminal

Sejak Januari hingga Maret 2024, Polisi Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM, 67 Orang Jadi Tersangka

Peran para tersangka kasus penyimpangan BBM tersebut beragam, mulai dari sebagai pengelola sampai dengan manajer.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Konferensi pers kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah berhasil mengungkap 17 kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, terhitung sejak Januari 2024 hingga Maret 2024. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu telah merugikan konsumen, yaitu masyarakat umum.
"Sejak bulan Januari sampai dengan saat ini, ada 17 kasus termasuk yang ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat," ujar Brigjen Nunung Syarifudin, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Brigjen Nunung Syarifudin, total ada 67 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus penyimpangan BBM itu yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. 
Peran para tersangka tersebut mulai dari sebagai pengelola sampai dengan manajer.

Baca juga: Libur Nasional, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 29 Maret 2024 Ini Tutup

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 29 Maret 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih

Kendati demikian, Brigjen Nunung Syarifudin belum mengungkap lebih detail identitas dari masing-masing tersangka itu.
"Dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67, mulai dari operatornya kemudian pihak pengelola termasuk manajernya," tutur Brigjen Nunung Syarifudin.
Para tersangka kemudian dijerat UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemalsuan BBM Pertamax

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Jumat 29 Maret 2024, 18 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Jumat 29 Maret 2024, 18 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Jumat 29 Maret 2024, 18 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan BBM jenis Pertamax tersebut.

Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial RHS (49), DM (41), AP (37), RH (26), dan RY (24).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin mengatakan, pemalsuan ini terjadi di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Depok, Jakarta Barat, dan Tangerang.

"Jadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kami telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten," ujar Brigjen Nunung Syarifudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Kao Indonesia Butuh 22 Tenaga Member Handling

Baca juga: Sebanyak 1.756 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik Lebaran di Karawang

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta SPBU di Cimanggis, Kota Depok pada Senin lalu, 25 Maret 2024.

"Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama. Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," kata dia.

"Di antaranya tersangka RHS umur 49 selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP 37 sebagai manajer SPBU, demikian juga DM 41 selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY 24 dan AH 26," sambung Nunung.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.

"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut," ucap dia.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Peluang Program G to G ke Jerman Batch V 2024 untuk Perawat

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya

Motif tersangka melakukan tindak pidana itu adalah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna harga dari BBM Pertalite adalah Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp12.950. Jadi ada disparatis harga hampir Rp3.000 atau tepatnya Rp2.950," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved