Berita Bekasi

Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya

Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi masih melakukan proses sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian direncanakan mengumumkan hasil pemeriksaan pelanggaran Pemilu 2024 itu pada Kamis, 28 Maret 2024.

Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran dan sejumlah Caleg.

Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.

Kedua Caleg yang bertarung di arena Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini, dilaporkan oleh masa pendukung rekan satu partainya, Syahrir, setelah menemukan dugaan praktek kecurangan yang sengaja dilakukan.

Baca juga: Aksi Kriminalitas Kerap Terjadi Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan

Baca juga: Tertinggi Sejak Januari 2024, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.222.000 Per Gram

"Kalau bicara timeline, dalam proses penanganan pelanggaran sampai hari Kamis (hari ini). Tepat 14 kerja," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dia menyebut, dalam Perbawaslu 7 tahun 2022, proses penanganan pelanggaran paling lama tujuh hari.

Namun jika dibutuhkan penambahan waktu, maka ditambah paling lama 14 hari kerja.

Menurutnya, penambahan waktu dalam proses penanganan pelanggaran ini karena pihak terlapor tidak koperatif, meskipun sudah dilayangkan surat undangan berkali-kali.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, untuk Kecamatan Pebayuran tidak hanya PPK, melainkan ada tiga caleg incumbent yang terseret ke dalam laporan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024

Baca juga: Ditawari jadi Buzzer Partai, W Mengaku Malah Dirudapaksa Ketua DPD PSI saat Masih Menstruasi

Dua caleg tersebut diantaranya, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah dari Partai Gerindra.

Kemudian satu caleg lainnya, Martina Ningsih, berasal dari PDI Perjuangan.

Dalam proses pemanggilan terlapor ini, BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, tidak koperatif.

"Ada tiga Caleg incumbent yang kita panggil, BN Holik Qodratullah, Irpan Haeroni, dan Martina Ningsih. Untuk Irpan koperatif, sudah kita mintain keterangan. Sedangkan BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, belum memenuhi panggilan. Jadi untuk Caleg ada yang koperatif. Kalau PPK semuanya tidak bisa hadir," jelasnya.

Dia mengaku, keberadaan PPK Pebayuran juga menghilang dan belum datang ketika dipanggil.

Baca juga: Tim Hukum Pasangan AMIN Berencana Hadirkan Menteri Kabinet Jokowi jadi Saksi Sidang PHPU di MK

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Maret 2024

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved