Berita Bekasi
Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya
Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi masih melakukan proses sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian direncanakan mengumumkan hasil pemeriksaan pelanggaran Pemilu 2024 itu pada Kamis, 28 Maret 2024.
Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran dan sejumlah Caleg.
Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.
Kedua Caleg yang bertarung di arena Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini, dilaporkan oleh masa pendukung rekan satu partainya, Syahrir, setelah menemukan dugaan praktek kecurangan yang sengaja dilakukan.
Baca juga: Aksi Kriminalitas Kerap Terjadi Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan
Baca juga: Tertinggi Sejak Januari 2024, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.222.000 Per Gram
"Kalau bicara timeline, dalam proses penanganan pelanggaran sampai hari Kamis (hari ini). Tepat 14 kerja," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dia menyebut, dalam Perbawaslu 7 tahun 2022, proses penanganan pelanggaran paling lama tujuh hari.
Namun jika dibutuhkan penambahan waktu, maka ditambah paling lama 14 hari kerja.
Menurutnya, penambahan waktu dalam proses penanganan pelanggaran ini karena pihak terlapor tidak koperatif, meskipun sudah dilayangkan surat undangan berkali-kali.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, untuk Kecamatan Pebayuran tidak hanya PPK, melainkan ada tiga caleg incumbent yang terseret ke dalam laporan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024
Baca juga: Ditawari jadi Buzzer Partai, W Mengaku Malah Dirudapaksa Ketua DPD PSI saat Masih Menstruasi
Dua caleg tersebut diantaranya, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah dari Partai Gerindra.
Kemudian satu caleg lainnya, Martina Ningsih, berasal dari PDI Perjuangan.
Dalam proses pemanggilan terlapor ini, BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, tidak koperatif.
"Ada tiga Caleg incumbent yang kita panggil, BN Holik Qodratullah, Irpan Haeroni, dan Martina Ningsih. Untuk Irpan koperatif, sudah kita mintain keterangan. Sedangkan BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, belum memenuhi panggilan. Jadi untuk Caleg ada yang koperatif. Kalau PPK semuanya tidak bisa hadir," jelasnya.
Dia mengaku, keberadaan PPK Pebayuran juga menghilang dan belum datang ketika dipanggil.
Baca juga: Tim Hukum Pasangan AMIN Berencana Hadirkan Menteri Kabinet Jokowi jadi Saksi Sidang PHPU di MK
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Maret 2024
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Gakkumdu
Kabupaten Bekasi
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi
Semesta Buku Gramedia Hadir di Lantai Dasar Pakuwon Mall Bekasi: Dapatkan Diskon Hingga 75 Persen |
![]() |
---|
Berdayakan Ekonomi Lokal, Lippo Cikarang Gelar Pelatihan UMKM di Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Kondisi Jalan di Kabupaten Bekasi Memprihatinkan, Sepanjang 323,1 Km Masih Rusak |
![]() |
---|
Tak Ada Palang Pintu, Waspada Melintasi Perlintasan KA Bulak Kapal Bekasi |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Sepakat Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp 46 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.