Berita Nasional
Tim Hukum Pasangan AMIN Berencana Hadirkan Menteri Kabinet Jokowi jadi Saksi Sidang PHPU di MK
Kehadiran para pejabat negara itu sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk menguak fakta sebenarnya sehingga membutuhkan persetujuan mahkamah.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) berencana menghadirkan sejumlah pejabat negara yang masih aktif saat ini untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto, salah satu anggota Tim Hukum Pasangan AMIN itu mengatakan sejumlah nama menteri bisa dianggap turut membantu memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Dia pun merinci deretan menteri itu saat menyampaikan pokok-pokok permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya memiliki rencana untuk menghadirkan para pejabat negara sebagai saksi di sidang MK.
"Nanti pada waktunya, kami akan mengajukan kepada Majelis Konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat-pejabat yang kami mintakan nanti, tapi itu keputusannya Majelis menerima atau tidak" kata Ari dikutip, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Maret 2024
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Ari Yusuf Amir juga mengatakan timnya tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK.
Namun, hal itu sebenarnya dibutuhkan untuk menguak fakta sebenarnya sehingga membutuhkan persetujuan mahkamah.
"Kami tidak memiliki kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut, tapi ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita atau fakta sebenarnya" jelas dia.
"Bagaimana tentang misalnya Menteri Keuangan penggunaan anggaran negara kita, bagaimana Menteri Sosial, penyaluran bansos-bansos kita, itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh," tutup dia.
BERITA VIDEO: TIM HUKUM ANIES SERET ANAK BUAH JOKOWI DI SIDANG MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Kamis ini, 28 Maret 2024.
Namun berbeda dari sidang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari Kamis ini.
Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, KPU selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 Maret 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Perlindungan LPSK
Sebelumnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar beserta kuasa hukum AMIN meminta perlindungan LPSK terhadap saksi-saksi yang akan mereka bawa dalam sidang sengketa pemilu presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi.
Tim Hukum
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
capres dan cawapres
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
pejabat negara
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Bambang Widjojanto
Ari Yusuf Amir
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.