Berita Jakarta
Polda Metro Jaya SP3 Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024
Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyampaikan bahwa SP3 kasus itu dikeluarkan Rabu malam, 27 Maret 2024
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terkait kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama terlapor Aiman Witjaksono.
Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyampaikan bahwa SP3 kasus tersebut dikeluarkan pada Rabu malam, 27 Maret 2024).
"Tadi malam, kami sudah dikirimi surat oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan," ungkap Finsensius Mendrofa, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Finsensius Mendrofa, alasan penghentian kasus tudingan polisi tidak netral tersebut karena demi hukum.
Atas keluarnya SP3 kasus tersebut, Finsensius Mendrofa pun merasa sangat bersyukur.
Baca juga: Ditawari jadi Buzzer Partai, W Mengaku Malah Dirudapaksa Ketua DPD PSI saat Masih Menstruasi
Baca juga: Tim Hukum Pasangan AMIN Berencana Hadirkan Menteri Kabinet Jokowi jadi Saksi Sidang PHPU di MK
"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana," kata Finsensius Mendrofa.
Pihaknya turut mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas SP3 ini.
"Bahwa pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," ucap Finsensius Mendrofa.
Dengan demikian, kata Finsensius Mendrofa, maka Aiman Witjaksono saat ini sudah tidak berstatus sebagai terlapor, apalagi tersangka.
"Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksono bukan lagi terlapor, apalagi tersangka," kata Finsensius Mendrofa.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Maret 2024
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Aiman Witjaksono juga mengapresiasi atas kasusnya yang SP3 karena memang proses hukumnya tidak perlu dilanjutkan demi pendewasaan demokrasi.
"Tentu kita bicara dengan bagaimana kita menegakkan demokrasi saja juga tentu tidak bicara tentang perasaan saya pribadi, karena ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum," ucap Aiman Witjaksono.
"Juga mbak Connie Rahakundini (Bakrie) yang mendapati laporan beberapa laporan ya, menurut kami ya tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya, bisa diterangkan ya, bukan dijawab dengan proses hukum," lanjut dia.
Wartakotalive.com sudah berupaya menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait kebenaran kasus Aiman Witjaksono yang sudah SP3, tetapi belum ada jawaban.
Sita Handphone
Polda Metro Jaya
polisi tidak netral
Pemilu 2024
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
aiman witjaksono
Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi
tpn ganjar-mahfud
Finsensius Mendrofa
Demi Beras dan Minyak Murah, Seorang Lansia di Palmerah Jakbar Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Perpanjangan Pengelolaan Tol Cawang-Pluit |
![]() |
---|
Pemuda Tewas Terjun Bebas dari Lantai 5 Gemparkan Sejumlah Penghuni Apartemen ITC Roxy Mas |
![]() |
---|
Cerita Warga RW 04 Kembangan Utara Jakbar, Terkejut Saat Wapres Gibran Mendadak Muncul Malam Hari |
![]() |
---|
KJP Pelajar dan KJMU Mahasiswa Bakal Dicabut Jika Terbukti Lakukan Perusakan dan Tindakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.