Berita Jakarta

Polda Metro Jaya SP3 Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024

Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyampaikan bahwa SP3 kasus itu dikeluarkan Rabu malam, 27 Maret 2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Aiman Witjaksono memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menilai tindakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menyita handphone miliknya, bertujuan untuk mengungkap identitas narasumbernya.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 Maret 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Menurut Aiman Witjaksono, sebagai jurnalis dia memiliki hak menolak untuk mengungkap identitas narasumbernya.

"Tadi disampaikan (Polda Metro), penyitaan itu untuk mengetahui nara sumber. Bahwa saya memiliki hak tolak dan itu sudah disampaikan oleh Dewan Pers dan bahaya sekali ketika narasumber itu, informan itu, dengan mudah dibuka, maka akan menciderai, akan meruntuhkan demokrasi ini," ucap Aiman Witjaksono usai mendengarkan jawaban dari Bidkum Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Selasa, 20 Februari 2024.

Aiman Witjaksono pun mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas jawaban Polda Metro Jaya hari ini.

BERITA VIDEO : TAK HANYA HP SIM CARD HINGGA AKUN EMAIL AIMAN WITJAKSONO TERNYATA TURUT DISITA

Tanggapan atau replik tersebut akan disampaikan di persidangan pada Rabu, 21 Februari 2024 esok.

"Besok secara hukum tentu akan disampaikan oleh Tim Hukum jawaban dari apa yang telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Di sisi lain, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti berupa hanphone, sim card, email dan akun Instagram milik Aiman Witjaksono, sudah sesuai ketentuan, baik UU KUHAP maupun peraturan Kapolri.

"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyitaan terhadap barang bukti ya, dalam hal ini ada 4 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu KUHAP maupun juga di dalam peraturan Kapolri," ujar dia di ruang sidang 6 PN Jaksel.

Terkait sim card, email hingga Instagram Aiman yang turut dijadikan barang bukti, Leonardus mengatakan bahwa hal itu merupakan keadaan mendesak.

Baca juga: Sidang Praperadilan soal Penyitaan HP Digelar Besok, Aiman Bawa Semua Bukti, Polisi: Kami Siap Hadir

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Atas hal itu, Leonardus mengaku penyitaan tiga barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan penyitaan, dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Bahwa pada keadaan yang mendesak ya, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada alat bukti lain, barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya, nah inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan," ucap dia.

Termasuk lanjut Leonardus, saat penyidik mengubah kata sandi akun Instagram dan email milik Aiman, hal itu bertujuan untuk menjamin originalitas barang bukti, hingga ke tahap persidangan.

"Nah untuk menjamin keamanan originalitas tadi lah, makanya kami mengubah untuk penyidik melakukan tindakan, untuk merubah password. Sehingga nanti itu masih dijamin originalitasnya, pada saat nanti persidangan," kata dia.

BERITA VIDEO : KOMJEN FADIL IMRAN GERAM, TPN GANJAR-MAHFUD SIAP BERI BANTUAN HUKUM UNTUK AIMAN WITJAKSONO

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved