Berita Jakarta

Polda Metro Jaya SP3 Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024

Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyampaikan bahwa SP3 kasus itu dikeluarkan Rabu malam, 27 Maret 2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Aiman Witjaksono memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. 

"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," jelas Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata saat membacakan petitum Jawabannya di persidangan, Selasa (20/2/2024).

BERITA VIDEO : SURAT PANGGILAN KEPADA AIMAN WITJAKSONO TIBA TENGAH MALAM, POLISI: SUDAH SESUAI PROSEDUR

Tak hanya meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan Aiman, pihak Bidkum Polda Metro Jaya, juga meminta hakim untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

Di samping itu, Leonardus juga menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti berupa hanphone, sim card, email dan Akun Instagram milik Aiman Witjaksono, sudah sesuai ketentuan, baik Undang Undang KUHAP maupun peraturan Kapolri.

"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyitaan terhadap barang bukti ya, dalam hal ini ada 4 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu KUHAP maupun juga di dalam peraturan Kapolri," ujar dia di ruang sidang 6 PN Jaksel.

Terkait sim card, email hingga Instagram Aiman yang turut dijadikan barang bukti, Leonardus mengatakan bahwa hal itu merupakan keadaan mendesak.

Atas hal itu, Leonardus mengaku penyitaan tiga barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan penyitaan, dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Baca juga: Diduga Cemburu, Staf Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Bakar Mobil Dosen

Baca juga: Disnaker Karawang Ultimatum Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Laporkan Jika Langgar

"Bahwa pada keadaan yang mendesak ya, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada alat bukti lain, barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya, nah inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan," ucap dia.

Termasuk lanjut Leonardus, saat penyidik mengubah kata sandi akun Instagram dan email milik Aiman, hal itu bertujuan untuk menjamin originalitas barang bukti, hingga ke tahap persidangan.

"Nah untuk menjamin keamanan originalitas tadi lah, makanya kami mengubah untuk penyidik melakukan tindakan, untuk merubah password. Sehingga nanti itu masih dijamin originalitasnya, pada saat nanti persidangan," kata dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Nurma Hadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved