Berita Jakarta

Polda Metro Jaya SP3 Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024

Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyampaikan bahwa SP3 kasus itu dikeluarkan Rabu malam, 27 Maret 2024

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Aiman Witjaksono memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terkait kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama terlapor Aiman Witjaksono.

Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyampaikan bahwa SP3 kasus tersebut dikeluarkan pada Rabu malam, 27 Maret 2024). 

"Tadi malam, kami sudah dikirimi surat oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan," ungkap Finsensius Mendrofa, Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Finsensius Mendrofa, alasan penghentian kasus tudingan polisi tidak netral tersebut karena demi hukum.

Atas keluarnya SP3 kasus tersebut, Finsensius Mendrofa pun merasa sangat bersyukur.

Baca juga: Ditawari jadi Buzzer Partai, W Mengaku Malah Dirudapaksa Ketua DPD PSI saat Masih Menstruasi

Baca juga: Tim Hukum Pasangan AMIN Berencana Hadirkan Menteri Kabinet Jokowi jadi Saksi Sidang PHPU di MK

"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana," kata Finsensius Mendrofa.

Pihaknya turut mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas SP3 ini.

"Bahwa pada akhirnya kita memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," ucap Finsensius Mendrofa.

Dengan demikian, kata Finsensius Mendrofa, maka Aiman Witjaksono saat ini sudah tidak berstatus sebagai terlapor, apalagi tersangka.

"Dengan surat penghentian ini, maka terhadap diri saudara Aiman Witjaksono bukan lagi terlapor, apalagi tersangka," kata Finsensius Mendrofa.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Maret 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Aiman Witjaksono juga mengapresiasi atas kasusnya yang SP3 karena memang proses hukumnya tidak perlu dilanjutkan demi pendewasaan demokrasi.

"Tentu kita bicara dengan bagaimana kita menegakkan demokrasi saja juga tentu tidak bicara tentang perasaan saya pribadi, karena ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum," ucap Aiman Witjaksono.

"Juga mbak Connie Rahakundini (Bakrie) yang mendapati laporan beberapa laporan ya, menurut kami ya tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya, bisa diterangkan ya, bukan dijawab dengan proses hukum," lanjut dia. 

Wartakotalive.com sudah berupaya menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait kebenaran kasus Aiman Witjaksono yang sudah SP3, tetapi belum ada jawaban.

Sita Handphone

Sebelumnya diberitakan bahwa Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menilai tindakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menyita handphone miliknya, bertujuan untuk mengungkap identitas narasumbernya.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 28 Maret 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Menurut Aiman Witjaksono, sebagai jurnalis dia memiliki hak menolak untuk mengungkap identitas narasumbernya.

"Tadi disampaikan (Polda Metro), penyitaan itu untuk mengetahui nara sumber. Bahwa saya memiliki hak tolak dan itu sudah disampaikan oleh Dewan Pers dan bahaya sekali ketika narasumber itu, informan itu, dengan mudah dibuka, maka akan menciderai, akan meruntuhkan demokrasi ini," ucap Aiman Witjaksono usai mendengarkan jawaban dari Bidkum Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, Selasa, 20 Februari 2024.

Aiman Witjaksono pun mengatakan pihaknya akan menyampaikan tanggapan atas jawaban Polda Metro Jaya hari ini.

BERITA VIDEO : TAK HANYA HP SIM CARD HINGGA AKUN EMAIL AIMAN WITJAKSONO TERNYATA TURUT DISITA

Tanggapan atau replik tersebut akan disampaikan di persidangan pada Rabu, 21 Februari 2024 esok.

"Besok secara hukum tentu akan disampaikan oleh Tim Hukum jawaban dari apa yang telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Di sisi lain, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti berupa hanphone, sim card, email dan akun Instagram milik Aiman Witjaksono, sudah sesuai ketentuan, baik UU KUHAP maupun peraturan Kapolri.

"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyitaan terhadap barang bukti ya, dalam hal ini ada 4 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu KUHAP maupun juga di dalam peraturan Kapolri," ujar dia di ruang sidang 6 PN Jaksel.

Terkait sim card, email hingga Instagram Aiman yang turut dijadikan barang bukti, Leonardus mengatakan bahwa hal itu merupakan keadaan mendesak.

Baca juga: Sidang Praperadilan soal Penyitaan HP Digelar Besok, Aiman Bawa Semua Bukti, Polisi: Kami Siap Hadir

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Atas hal itu, Leonardus mengaku penyitaan tiga barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan penyitaan, dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

"Bahwa pada keadaan yang mendesak ya, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada alat bukti lain, barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya, nah inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan," ucap dia.

Termasuk lanjut Leonardus, saat penyidik mengubah kata sandi akun Instagram dan email milik Aiman, hal itu bertujuan untuk menjamin originalitas barang bukti, hingga ke tahap persidangan.

"Nah untuk menjamin keamanan originalitas tadi lah, makanya kami mengubah untuk penyidik melakukan tindakan, untuk merubah password. Sehingga nanti itu masih dijamin originalitasnya, pada saat nanti persidangan," kata dia.

BERITA VIDEO : KOMJEN FADIL IMRAN GERAM, TPN GANJAR-MAHFUD SIAP BERI BANTUAN HUKUM UNTUK AIMAN WITJAKSONO

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono resmi menempuh jalur praperadilan buntut penyitaan handphone miliknya dalam penanganan kasus tudingan polisi tidak netral dalam Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).

Adapun gugatan tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Kami kuasa hukum dari mas Aiman Witjaksono, kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyerahkan permohonan praperadilan di PN Jaksel ini," ujar Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Menurut dia, inti gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya ini adalah untuk menguji sistem praperadilan apakah masih bisa dipercaya atau tidak.

"Karena itu penting untuk mengajukan uji atas penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Inilah alasan kami untuk mengajukan praperadilan ini," kata dia.

"Sebagai bagian dari proses demokrasi yang sekarang memang menunjukkan degradasi yang sangat tajam. Ini upaya kami untuk menjaga demokrasi," lanjutnya.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Ronny Talapessy menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini juga untuk menguji apakah tindakan penyidik melakukan penyitaan terhadap handphone milik Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat," ujar Ronny selaku Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Dalam pengajuan praperadilan ini, ada empat orang yang digugat oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Dalam permohonan praperadilam ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Finsensius Mendrofa.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Segera, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh 50 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Sampai Akhir Maret, PT Astra Honda Motor Tawarkan Tiga Posisi bagi Lulusan D3

Minta hakim tolak gugatan praperadilan Aiman

Bidang Hukum Polda Metro Jaya hadiri sidang gugatan praperadilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Dalam petitumnya, tim Bidkum Polda Metro Jaya, meminta hakim menolak seluruh gugatan Aiman Witjaksono.

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan Bidkum Polda Metro Jaya, terkait penyitaan empat barang bukti, berupa hanphone, sim card, email, dan Instagram milik Aiman Witjaksono.

"Untuk memutuskan amar putusannya sebagai berikut. Dalam pokok perkara, satu menyatakan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," jelas Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata saat membacakan petitum Jawabannya di persidangan, Selasa (20/2/2024).

BERITA VIDEO : SURAT PANGGILAN KEPADA AIMAN WITJAKSONO TIBA TENGAH MALAM, POLISI: SUDAH SESUAI PROSEDUR

Tak hanya meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan Aiman, pihak Bidkum Polda Metro Jaya, juga meminta hakim untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.

Di samping itu, Leonardus juga menilai serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam menyita 4 barang bukti berupa hanphone, sim card, email dan Akun Instagram milik Aiman Witjaksono, sudah sesuai ketentuan, baik Undang Undang KUHAP maupun peraturan Kapolri.

"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, dalam proses penyitaan terhadap barang bukti ya, dalam hal ini ada 4 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu KUHAP maupun juga di dalam peraturan Kapolri," ujar dia di ruang sidang 6 PN Jaksel.

Terkait sim card, email hingga Instagram Aiman yang turut dijadikan barang bukti, Leonardus mengatakan bahwa hal itu merupakan keadaan mendesak.

Atas hal itu, Leonardus mengaku penyitaan tiga barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan penyitaan, dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Baca juga: Diduga Cemburu, Staf Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Bakar Mobil Dosen

Baca juga: Disnaker Karawang Ultimatum Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Laporkan Jika Langgar

"Bahwa pada keadaan yang mendesak ya, dalam arti kita sudah mengetahui bahwa ternyata ada alat bukti lain, barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya, nah inilah yang kami mintakan persetujuan penyitaan," ucap dia.

Termasuk lanjut Leonardus, saat penyidik mengubah kata sandi akun Instagram dan email milik Aiman, hal itu bertujuan untuk menjamin originalitas barang bukti, hingga ke tahap persidangan.

"Nah untuk menjamin keamanan originalitas tadi lah, makanya kami mengubah untuk penyidik melakukan tindakan, untuk merubah password. Sehingga nanti itu masih dijamin originalitasnya, pada saat nanti persidangan," kata dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q/Nurma Hadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved