Berita Bekasi
Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya
Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Bahkan ketika tim mendatangi rumah kelima PPK ini tidak ada.
Bahkan, tetangga kelima PPK ini juga terkesan menutup-nutupi keberadannya, karena saat timnya bertanya, tidak ada yang tahu.
Pernyataan serupa juga disampaikan pimpinan KPU.
"Kami kesulitan mencari keberadaan kelima PPK Pebayuran ini. Kita sudah nanya ke KPU, tapi sejauh dia (KPU) juga kehilangan kontak. Pada prinsipnya kita sudah melakukan pemanggilan dan posisinya sekarang itu kita yang mendatangi mereka (pihak terlapor)," ucapnya.
Pertanyaannya, dia menjelaskan, bagaimana apabila tanpa keterangan terlapor, apakah bisa kuat. Dalam konteks ini, keterangan-keterangan dari proses penyelidikan itu diambil semua.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Lalu muncul dua alat bukti yang memang harus kuat, ketika dibahas bersama Sentra Gakkumdu.
Dirinya sangat mewanti-wanti, jangan sampai Bawaslu mengatakan dua alat bukti itu kuat. Sementara Kejaksaan dan Kepolisian mengatakan tidak kuat. Misalkan itu terjadi, dugaan pelanggaran tidak kuat.
"Ini akan percuma untuk dinaikan. Jangankan naik ke penyidikan, disini saja kita belum tuntas. Apalagi sampai ke Pengadilan, yang semuanya itu harus berdasarkan bukti. Makanya kajian-kajian inilah yang sedang kita lagi susun," katanya.
Disisa waktu ini, dia memastikan, pihaknya melakukan kajian perihal keterangan klarifikasi dari pihak-pihak yang sudah dilakukan pemanggilan dan koperatif hadir, baik terlapor maupun pelapor.
Setelah itu dibuatkan kajian, kemudian dibahas oleh bersama Sentra Gakkumdu. Dari hasil keterangan-keterangan mereka, banyak fakta yang terungkap bagaimana kejadian di Pebayuran itu. Sampai akhirnya, bisa ada perubahan dari C hasil dengan D hasil.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Segera, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh 50 Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Sampai Akhir Maret, PT Astra Honda Motor Tawarkan Tiga Posisi bagi Lulusan D3
"Insya Allah hari Kamis juga sudah keluar. Karena hari Selasa dan Rabu kita bahas bersama Sentra Gakkumdu," tuturnya.
Sebanyak tiga partai besar, seperti Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar, menunggu keputusan Sentra Gakkumdu perihal laporan kecurangan Pemilu, setelah ditemukan adanya pergeseran dan pencurian suara yang dilakukan oleh PPK Pebayuran.
Dengan aksi praktek-praktek kecurangan yang dilakukan para penyelenggara ini, menguntungkan para Caleg. Oleh karena itu, pelapor dari tiga partai besar ini menekankan Gakkumdu agar Caleg yang diuntungkan bisa terjerat dalam vonis hukuman pidana.
"Unsur pencurian ini adalah sebagai unsur kejahatan, menurut saya apabila Gakkumdu tidak menindaklanjuti kasus pencurian dan pergerseran suara yang terjadi di Pebayuran ini, berarti Gakkumdu tidak menegakkan hukum Pemilu yang berlaku, atau sama jahatnya," ucap Muhammad Fajri, masa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Syahrir.
Dalam melayangkan laporan kecurangan Pemilu yang ditunjukan kepada PPK Pebayuran, dirinya menegaskan, dirinya tidak sendiri.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Gakkumdu
Kabupaten Bekasi
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi
Semesta Buku Gramedia Hadir di Lantai Dasar Pakuwon Mall Bekasi: Dapatkan Diskon Hingga 75 Persen |
![]() |
---|
Berdayakan Ekonomi Lokal, Lippo Cikarang Gelar Pelatihan UMKM di Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Kondisi Jalan di Kabupaten Bekasi Memprihatinkan, Sepanjang 323,1 Km Masih Rusak |
![]() |
---|
Tak Ada Palang Pintu, Waspada Melintasi Perlintasan KA Bulak Kapal Bekasi |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi dan Ketua DPRD Sepakat Evaluasi Tunjangan Rumah Anggota Dewan Rp 46 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.