Berita Bekasi

Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya

Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. 

Sebab ada Caleg lainnya yang berasal dari Golkar dan PDI Perjuangan, dengan persoalan yang serupa.

Oleh karena itu, Fajri menilai, kasus ini menjadi penting dan serius yang harus ditindak lanjuti kearah pidana.

Sebab, aksi-aksi ini sangat menciderai demokrasi di Kabupaten Bekasi,

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan, dirinya berkesimpulan dan merekomedasikan terhadap perkara aquo, terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat unsur pelanggaran pidana serta administrasi Pemilu.

Maka dari itu, agar Bawaslu menegakkan hukum seadil-adilnya dengan putusan, menyatakan terlapor PPK Pebayuran atas nama, Muhamad Ulumudin, Haerudin Malik, Amung Munandar, dan Suroso, terbukti bersalah atas perbuatan melanggar peraturan pemilu.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Diduga Cemburu, Staf Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Bakar Mobil Dosen

Kemudian, menyatakan terlapor 6 dan 7 atas nama BN Holik Qodratullah dan Irpan Haeroni, terbukti bersalah atas dugaan keterlibatan terlapor mempengaruhi ketua dan anggota PPK Pebayuran untuk melakukan perubahan perolehan hasil rekapitulasi di PPK Pebayuran berbeda dengan perolehan suara C hasil TPS.

Pada kesempatan ini, dirinya meminta, agar pelapor ditindak sesuai peraturan berlaku.

"Saya yakin apabila ini ditegakkan secara adil dan hukum pidana yang berlaku, Sentra Gakkumdu akan terlihat berwibawa dimata hukum dan masyarakat publik," ucapnya.

Dirinya pun berpandangan, tidak koperatifnya BN Holik Qodratullah, dalam mengikuti proses penanganan pelanggaran yang menyeret namanya itu sebagai bentuk mengkerdilkan kewibawaan hukum Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi.

Dengan jabatan sebagai Ketua DPRD, BN Holik Qodratullah merasa jumawa karena menganggap dirinya bagian dari unsur Forkopimda, sehingga Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan, dianggap sepele.

Baca juga: Disnaker Karawang Ultimatum Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Laporkan Jika Langgar

Baca juga: Percantik Jalan Inspeksi Kalimalang, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun Taman Median Jalan

"Harapan Saya, Gakkumdu harus menegakkan hukum seadil-adilnya dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, tidak memandang bulu walaupun Irpan dan BN Holik, masih anggota DPRD. Tapi posisi mereka sama di mata hukum. Tolong, hukum jangan hanya tajam ke bawah," jelasnya.

Diketahui, pada Pasal 505 menyatakan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00

Kemudian di Pasal 551 juga menyatakan, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.000.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved