Berita Bekasi

Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya

Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bekasi masih melakukan proses sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, yang merupakan gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian direncanakan mengumumkan hasil pemeriksaan pelanggaran Pemilu 2024 itu pada Kamis, 28 Maret 2024.

Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran dan sejumlah Caleg.

Dua Calon Legislatif (Caleg) dilaporkan yakni Partai Gerindra, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah.

Kedua Caleg yang bertarung di arena Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini, dilaporkan oleh masa pendukung rekan satu partainya, Syahrir, setelah menemukan dugaan praktek kecurangan yang sengaja dilakukan.

Baca juga: Aksi Kriminalitas Kerap Terjadi Jelang Lebaran, Polisi Ingatkan Warga Bekasi Tingkatkan Kewaspadaan

Baca juga: Tertinggi Sejak Januari 2024, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.222.000 Per Gram

"Kalau bicara timeline, dalam proses penanganan pelanggaran sampai hari Kamis (hari ini). Tepat 14 kerja," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dia menyebut, dalam Perbawaslu 7 tahun 2022, proses penanganan pelanggaran paling lama tujuh hari.

Namun jika dibutuhkan penambahan waktu, maka ditambah paling lama 14 hari kerja.

Menurutnya, penambahan waktu dalam proses penanganan pelanggaran ini karena pihak terlapor tidak koperatif, meskipun sudah dilayangkan surat undangan berkali-kali.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, untuk Kecamatan Pebayuran tidak hanya PPK, melainkan ada tiga caleg incumbent yang terseret ke dalam laporan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Aiman Witjaksono soal Tudingan Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024

Baca juga: Ditawari jadi Buzzer Partai, W Mengaku Malah Dirudapaksa Ketua DPD PSI saat Masih Menstruasi

Dua caleg tersebut diantaranya, Irpan Haeroni dan BN Holik Qodratullah dari Partai Gerindra.

Kemudian satu caleg lainnya, Martina Ningsih, berasal dari PDI Perjuangan.

Dalam proses pemanggilan terlapor ini, BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, tidak koperatif.

"Ada tiga Caleg incumbent yang kita panggil, BN Holik Qodratullah, Irpan Haeroni, dan Martina Ningsih. Untuk Irpan koperatif, sudah kita mintain keterangan. Sedangkan BN Holik Qodratullah dan Martina Ningsih, belum memenuhi panggilan. Jadi untuk Caleg ada yang koperatif. Kalau PPK semuanya tidak bisa hadir," jelasnya.

Dia mengaku, keberadaan PPK Pebayuran juga menghilang dan belum datang ketika dipanggil.

Baca juga: Tim Hukum Pasangan AMIN Berencana Hadirkan Menteri Kabinet Jokowi jadi Saksi Sidang PHPU di MK

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 28 Maret 2024

Bahkan ketika tim mendatangi rumah kelima PPK ini tidak ada.

Bahkan, tetangga kelima PPK ini juga terkesan menutup-nutupi keberadannya, karena saat timnya bertanya, tidak ada yang tahu.

Pernyataan serupa juga disampaikan pimpinan KPU.

"Kami kesulitan mencari keberadaan kelima PPK Pebayuran ini. Kita sudah nanya ke KPU, tapi sejauh dia (KPU) juga kehilangan kontak. Pada prinsipnya kita sudah melakukan pemanggilan dan posisinya sekarang itu kita yang mendatangi mereka (pihak terlapor)," ucapnya.

Pertanyaannya, dia menjelaskan, bagaimana apabila tanpa keterangan terlapor, apakah bisa kuat. Dalam konteks ini, keterangan-keterangan dari proses penyelidikan itu diambil semua.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 28 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Lalu muncul dua alat bukti yang memang harus kuat, ketika dibahas bersama Sentra Gakkumdu.

Dirinya sangat mewanti-wanti, jangan sampai Bawaslu mengatakan dua alat bukti itu kuat. Sementara Kejaksaan dan Kepolisian mengatakan tidak kuat. Misalkan itu terjadi, dugaan pelanggaran tidak kuat.

"Ini akan percuma untuk dinaikan. Jangankan naik ke penyidikan, disini saja kita belum tuntas. Apalagi sampai ke Pengadilan, yang semuanya itu harus berdasarkan bukti. Makanya kajian-kajian inilah yang sedang kita lagi susun," katanya.

Disisa waktu ini, dia memastikan, pihaknya melakukan kajian perihal keterangan klarifikasi dari pihak-pihak yang sudah dilakukan pemanggilan dan koperatif hadir, baik terlapor maupun pelapor.

Setelah itu dibuatkan kajian, kemudian dibahas oleh bersama Sentra Gakkumdu. Dari hasil keterangan-keterangan mereka, banyak fakta yang terungkap bagaimana kejadian di Pebayuran itu. Sampai akhirnya, bisa ada perubahan dari C hasil dengan D hasil.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Segera, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh 50 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Sampai Akhir Maret, PT Astra Honda Motor Tawarkan Tiga Posisi bagi Lulusan D3

"Insya Allah hari Kamis juga sudah keluar. Karena hari Selasa dan Rabu kita bahas bersama Sentra Gakkumdu," tuturnya.

Sebanyak tiga partai besar, seperti Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar, menunggu keputusan Sentra Gakkumdu perihal laporan kecurangan Pemilu, setelah ditemukan adanya pergeseran dan pencurian suara yang dilakukan oleh PPK Pebayuran.

Dengan aksi praktek-praktek kecurangan yang dilakukan para penyelenggara ini, menguntungkan para Caleg. Oleh karena itu, pelapor dari tiga partai besar ini menekankan  Gakkumdu agar Caleg yang diuntungkan bisa terjerat dalam vonis hukuman pidana.

"Unsur pencurian ini adalah sebagai unsur kejahatan, menurut saya apabila Gakkumdu tidak menindaklanjuti kasus pencurian dan pergerseran suara yang terjadi di Pebayuran ini, berarti Gakkumdu tidak menegakkan hukum Pemilu yang berlaku, atau sama jahatnya," ucap Muhammad Fajri, masa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerindra, Syahrir.

Dalam melayangkan laporan kecurangan Pemilu yang ditunjukan kepada PPK Pebayuran, dirinya menegaskan, dirinya tidak sendiri.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Sebab ada Caleg lainnya yang berasal dari Golkar dan PDI Perjuangan, dengan persoalan yang serupa.

Oleh karena itu, Fajri menilai, kasus ini menjadi penting dan serius yang harus ditindak lanjuti kearah pidana.

Sebab, aksi-aksi ini sangat menciderai demokrasi di Kabupaten Bekasi,

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan, dirinya berkesimpulan dan merekomedasikan terhadap perkara aquo, terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat unsur pelanggaran pidana serta administrasi Pemilu.

Maka dari itu, agar Bawaslu menegakkan hukum seadil-adilnya dengan putusan, menyatakan terlapor PPK Pebayuran atas nama, Muhamad Ulumudin, Haerudin Malik, Amung Munandar, dan Suroso, terbukti bersalah atas perbuatan melanggar peraturan pemilu.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Kamis 28 Maret 2024, 17 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan

Baca juga: Diduga Cemburu, Staf Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang Bakar Mobil Dosen

Kemudian, menyatakan terlapor 6 dan 7 atas nama BN Holik Qodratullah dan Irpan Haeroni, terbukti bersalah atas dugaan keterlibatan terlapor mempengaruhi ketua dan anggota PPK Pebayuran untuk melakukan perubahan perolehan hasil rekapitulasi di PPK Pebayuran berbeda dengan perolehan suara C hasil TPS.

Pada kesempatan ini, dirinya meminta, agar pelapor ditindak sesuai peraturan berlaku.

"Saya yakin apabila ini ditegakkan secara adil dan hukum pidana yang berlaku, Sentra Gakkumdu akan terlihat berwibawa dimata hukum dan masyarakat publik," ucapnya.

Dirinya pun berpandangan, tidak koperatifnya BN Holik Qodratullah, dalam mengikuti proses penanganan pelanggaran yang menyeret namanya itu sebagai bentuk mengkerdilkan kewibawaan hukum Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi.

Dengan jabatan sebagai Ketua DPRD, BN Holik Qodratullah merasa jumawa karena menganggap dirinya bagian dari unsur Forkopimda, sehingga Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan, dianggap sepele.

Baca juga: Disnaker Karawang Ultimatum Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Laporkan Jika Langgar

Baca juga: Percantik Jalan Inspeksi Kalimalang, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun Taman Median Jalan

"Harapan Saya, Gakkumdu harus menegakkan hukum seadil-adilnya dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, tidak memandang bulu walaupun Irpan dan BN Holik, masih anggota DPRD. Tapi posisi mereka sama di mata hukum. Tolong, hukum jangan hanya tajam ke bawah," jelasnya.

Diketahui, pada Pasal 505 menyatakan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00

Kemudian di Pasal 551 juga menyatakan, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.000.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved