Samsat Keliling

Cuti Bersama, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 April 2024 Besok Tutup

Selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat_kotabekasi
Dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi diliburkan mulai Senin besok 8 April 2024 hingga 15 April 2024. Pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, akan tutup mulai hari Senin, 8 April 2024 besok hingga tanggal 15 April 2024. 

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Selasa, 16 April 2024 mendatang.

Selama cuti bersama libur nasional tersebut, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 8 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin 8 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 8 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

SamsatKab-8 April
Dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi diliburkan mulai Senin besok 8 April 2024 hingga 15 April 2024. Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024.

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved