Mudik Lebaran
Kementerian PANRB Restui WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April 2024, Namun Instansi Ini Wajib WFO
Sebagian ASN harus tetap menjalankan aturan work from office (WFO) dalam momen arus balik Lebaran Idul Fitri 2024 itu.
TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merestui penerapan aturan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) pada momen arus balik Lebaran Idul Fitri, Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.
Namun, tidak semua ASN bisa melaksanakan WFH selama periode arus balik Lebaran Idul Fitri 2024 tersebut.
Sebagian ASN harus tetap menjalankan aturan work from office (WFO) dalam momen arus balik Lebaran Idul Fitri 2024 itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun telah merestui penerapan kebijakan WFH dan WFO itu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
BERITA VIDEO : SISTEM ONE WAY TOL CIPALI-KALIKANGKUNG DIPERPANJANG HINGGA TENGAH MALAM
Berikut ini aturan terkait work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Surat aturan WFH dan WFO bagi ASN ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut, tidak semua ASN bisa melaksanakan WFH atau dalam artian tetap WFO 100 persen.
Baca juga: One Way dan Contra Flow 2 Jalur di Tol TransJawa Bakal Diperpanjang Hingga Minggu Tengah Malam Ini
Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 15 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama
ASN itu berasal instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak berlaku WFH.
Adapun instansi yang berkaitan dengan masyarakat seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Sabtu, 13 April 2024.
Sementara untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Mereka berasal dari iinstansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 15 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama Idul Fitri
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin 15 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen," tandas Abdullah Azwar Anas.
"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” imbuhnya..
Penerapan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di puncak arus mudik yakni 16-17 April 2024.
Dikhawatirkan terjadi penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang.
Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari.
Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 15 April 2024 Besok Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Karawang Outlet Mall Butuh Tenaga FAT Manager
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik ,” ujar Abdullah Azwar Anas.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
Pihaknya pun mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
work from home (WFH)
work from office (WFO)
aparatur sipil negara (ASN)
arus balik Lebaran Idul Fitri
Abdullah Azwar Anas
Surat Edaran Menteri PANRB
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bekasi Selama Mudik Lebaran 2025 Menurun |
![]() |
---|
Tiket KAJJ dari Daop 1 Jakarta Masih Tersedia Cukup Banyak di H+3 Lebaran |
![]() |
---|
Heboh, Atlet Mudik ke Indramayu Lewat Jalur Udara, Naik Paralayang dan Mendarat di Haurgeulis |
![]() |
---|
Ingin Mudik ke Ciamis, Mama Muda dan Bayinya Ditinggal Pergi Suami di Masjid Kaum Ciawi Tasikmalaya |
![]() |
---|
Mudik dari Pengalengan ke Ciamis, Seorang Ibu dan Bayi 4 Bulan Ditinggal Suami di Masjid Tasikmalaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.