Kasus Korupsi

Kubu Firli Bahuri Bantah Minta Rp50 Miliar ke Mantan Mentan SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan 

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan kasus korupsi itu adalah fitnah.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. 

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji Hartanto.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Namun Panji Hartanto mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

Baca juga: Anies Baswedan Bersikap Begini, Usai Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada Jakarta 2024 

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan yang Pasang Pelat Dinas Mabes TNI, Ditangkap di Cempaka Putih

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji Hartanto.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji Hartanto, tak menampik BAP tersebut.

Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji Hartanto berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, kata Panji Hartanto, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.

Baca juga: Anies Baswedan Nilai Amicus Curiae Gambarkan Situasi Demokrasi di Negeri Ini Memang Amat Serius

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 April 2024 Ini

"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.

"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji Hartanto.

"Saudara tahu darimana?"

"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.

Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 17 April 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 17 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya

Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved