Kasus Korupsi
Kubu Firli Bahuri Bantah Minta Rp50 Miliar ke Mantan Mentan SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan kasus korupsi itu adalah fitnah.
"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji Hartanto.
Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.
Namun Panji Hartanto mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.
Baca juga: Anies Baswedan Bersikap Begini, Usai Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada Jakarta 2024
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan yang Pasang Pelat Dinas Mabes TNI, Ditangkap di Cempaka Putih
"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji Hartanto.
"Baik, Yang Mulia," ujar Panji Hartanto, tak menampik BAP tersebut.
Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji Hartanto berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.
Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Saat itu, kata Panji Hartanto, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.
Baca juga: Anies Baswedan Nilai Amicus Curiae Gambarkan Situasi Demokrasi di Negeri Ini Memang Amat Serius
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 April 2024 Ini
"Sepengetahuan saudara apakah ada informasi informasi bahwa SYL mengemukakan info mengenai permintaan uang ini terkait apa?" tanya Hakim Ida.
"Terkait dengan ada masalah di KPK," jawab Panji Hartanto.
"Saudara tahu darimana?"
"Waktu itu Eselon I dikumpulkan di Widya Chandra, ada surat penyidikan. Sekitar 2022," katanya.
Dalam pertemuan dengan pejabat-pejabat Eselon I itu, SYL memerintahkan agar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan berkoordinasi dengan KPK.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 17 April 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 17 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Posisi Irjen Kementan saat itu dijabat oleh Jan Maringka.
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.