Sengketa Pilpres
Anies Baswedan Nilai Amicus Curiae Gambarkan Situasi Demokrasi di Negeri Ini Memang Amat Serius
Penyerahan dokumen amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Calon presiden (capres) nomor urut 1 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan dokumen amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Anies Baswedan penyerahan dokumen amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu menunjukkan kondisi bangsa ini cukup serius terkait demokrasi di Indonesia.
“Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan,” kata Anies Baswedan, Rabu 17 April 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan apakah bangsa ini akan kembali ke era dimana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja, karena semua sudah serba diatur.
“Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak reformasi. Demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tidak ada intervensi-intervensi di dalam proses pemilu, proses pilpres,” jelas dia.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 April 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 17 April 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu
Anies Baswedan juga menyebut demokrasi di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan, sehingga butuh banyak tokoh yang terlibat untuk meluruskan kembali sistem demokrasi yang benar.
“Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari ibu mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990-an,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Anies Baswedan, bahkan pemilihan pemimpin tak dilakukan melalui pemilu presiden.
Di era itu juga tidak ada lembaga survei karena semua orang sudah tahu hasil dari proses pemilu yang berlangsung.
BERITA VIDEO: TANGGAPAN ANIES SOAL MEGAWATI AJUKAN DIRI JADI AMICUS CURIAE KE MK
“Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu. Enggak perlu ada surveyer karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu. Ketika segalanya serba diatur di mana pemilu dan pilpres pada masa itu gak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu,” ungkapnya.
“Nah kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian,” tutup dia.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 17 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 17 April 2024 Ini di Metropolitan Mall Bekasi
Pesan Mahasiswa
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.
Komisioner bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Emir Bernadine berharap Amicus Curiae itu dipertimbangkan MK dalam memutuskan sengketa Pilpres.
Calon presiden (capres) nomor urut 1
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Anies Baswedan
Amicus Curiae
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri
Mahkamah Konstitusi (MK)
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.