Kasus Korupsi

Terungkap di Persidangan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar ke Mantan Mentan SYL

Adanya permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri itu diungkap mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Adanya permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri itu diungkap mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan tersebut.

Di persidangan itu, Panji Hartanto secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Permintaan Firli Bahuri berupa uang Rp 50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Stagnan di Angka Rp 1.321.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Bareskrim Bongkar Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut dari Malaysia, 19 Kilogram Sabu Disita

Saat itu, perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian itu masih dalam tahap penyidikan di KPK.

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji Hartanto.

Percakapan yang dimaksud, yakni antara SYL dengan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

Namun Panji Hartanto mengaku tak mendengar percakapan itu sampai selesai.

Baca juga: Anies Baswedan Bersikap Begini, Usai Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada Jakarta 2024 

Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan yang Pasang Pelat Dinas Mabes TNI, Ditangkap di Cempaka Putih

"Pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," kata Hakim Ida membacakan BAP Panji Hartanto.

"Baik, Yang Mulia," ujar Panji Hartanto, tak menampik BAP tersebut.

Permintaan Rp 50 miliar itu dipastikan Panji Hartanto berkaitan dengan perkara korupsi yang saat itu sedang berproses di KPK.

Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan pejabat-pejabat Eselon I Kementan di Rumah Dinas Mentan di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Saat itu, kata Panji Hartanto, SYL menunjukkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK.

Baca juga: Anies Baswedan Nilai Amicus Curiae Gambarkan Situasi Demokrasi di Negeri Ini Memang Amat Serius

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 April 2024 Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved