Berita Karawang

Sebulan Masuk Daftar Pencarian Orang, Dua Bandar Obat Keras Tertentu dan Sabu di Karawang Ditangkap

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap dua DPO (daftar pencarian orang) bandar obat keras tertentu (OKT) dan sabu. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap dua DPO (daftar pencarian orang) bandar obat keras tertentu (OKT) dan sabu.

Dua bandar obat keras tertentu yang berhasil ditangkap diantaranya berinisial ASB yang merupakan bandar OKT di wilayah Rengasdengklok dan RF alias Lesang bandar sabu di wilayah Karawang kota.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan kedua bandar OKT tersebut masuk DPO sudah sekitar sebulan menjadi target hingga akhirnya tim khusus (timsus) Sanggabuana Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap tersangka.

"Kedua DPO kita amankan di wilayah Karawang kota," kata Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo pada Rabu (24/4/2024).

BERITA VIDEO : POLISI GEREBEK LOKASI PENYIMPANAN OBAT KERAS TERTENTU DI PERUMAHAN ELITE KARAWANG

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah Karawang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin mengungkapkan selain berhasil menangkap dua DPO. Petugas juga berhasil menangkap 8 tersangka pengedar narkoba.

"Untuk total barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya sabu seberat 164,08 gram, ganja seberat 504,36 dan OKT sebanyak 181 butir," jelasnya.

Baca juga: Dinkes Karawang Ungkap Bahaya Konsumsi Obat Keras: bisa Hilang Kesadaran Hingga Timbulkan Kematian

Dia menjelaskan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari Anggota Satres Narkoba Polres Karawang selama satu bulan.

Sementara itu selain ASB dan RF, kedelapan tersangka lainnya diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RM, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur dan tersangka SI lokasi Cikampek.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 korban jiwa penduduk Indonesia khususnya di wilayah Karawang," tegas Kasat Narkoba. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved