Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO, Baru 4 Bulan Merantau di Bekasi, Sering Pesan Cewek Lewat Aplikasi

Selama 4 bulan merantu di Kota Bekasi itu tersangka Nico Yandri Putra ternyata sudah beberapa kali memesan wanita 'open BO' lewat aplikasi perpesanan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan terhadap wanita 'open BO' atau booking out berinisial RR alias Karin (35) oleh tersangka Nico Yandri Putra (28). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkap latar belakang Nico Yandri Putra (28), tersangka pelaku pembunuhan terhadap wanita open BO atau booking out berinisial RR alias Karin (35).

Kasus pembunuhan ini terungkap usai mayat Karin ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu sore lalu, 13 April 2024.

Polisi mengungkap bahwa tersangka Nico Yandri Putra ternyata baru beberapa bulan lalu merantau ke Kota Bekasi. 

Pemuda itu diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

"Sekitar 4 bulan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan tersangka merupakan seorang karyawan yang bekerja di salah satu Rumah Makan Padang di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Ketua DPC PPP Gus Sholihin Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wali Kota Bekasi Jalur PKB

Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Wisata Industri untuk para Kafilah MTQ ke-38 Jabar, Bisa Lihat Perakitan Mobil

"Kami jelaskan terkait pekerjaan tersangka adalah salah satu karyawan di warung padang di Bekasi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama 4 bulan merantu di Kota Bekasi itu tersangka Nico Yandri Putra ternyata sudah beberapa kali memesan wanita 'open BO' lewat aplikasi perpesanan.

"Kami jelaskan berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan beberapa kali pesan open BO melalui melalui MiChat," tutur AKBP Rovan Richard Mahenu.

AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa baik tersangka maupun korban sebelumnya tidak saling kenal satu sama lain.

Dimintai Tambahan Rp100 Ribu 

Penyidik Polda Metro Jaya juga mengungkap harga yang diminta wanita 'open BO' atau booking out berinisial RR alias Karin (35) sebelum nyawanya dihabisi tersangka berinisial NYP (28) alias Nico Yandri Putra.

Diketahui bahwa sebelum pembunuhan itu terjadi, tersangka dan korban sempat berhubungan intim di kos-kosan tersangka di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Habisi Wanita Open BO di Bekasi, Pemuda Ini Mengaku Menyesal

Baca juga: Sah! Surya Paloh Umumkan Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Pertimbangannya

Namun, usai berhubungan intim, korban meminta bayaran lebih tinggi dari harga yang sebelumnya sudah disepakati yakni Rp300.000.

"Pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi MiChat dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

"Pelaku menemukan teman kencan dengan akun MiChat atas nama ’Karin’ milik korban. Pelaku dan korban lalu sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300.000 untuk 1 kali main," sambungnya.

Lalu korban meminta tarif tambahan sebesar Rp100.000, tetapi tersangka menolak membayar.

Cekcok pun terjadi hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara dicekik.

"Setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100.000, karena pelaku menolaknya korban memaki dan mengancam pelaku 'anjing lo, babi lo gak mau bayar tambahan, nanti gua panggilin abang-abangan gua biar lu digebugin'," tutur Kombes Wira Satya Triputra.

Baca juga: Link Live Streaming Timnas U23 Indonesia vs Korsel: Siapkan Kopi, Kick Off Pukul 00.30 WIB

Baca juga: Disambut Rangkulan, Surya Paloh Sambangi Kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara 

"Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga kalap membunuh korban dengan cara pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," lanjut Kombes Wira Satya Triputra.

Setelah itu, tersangka membuang mayat korban dengan cara dibungkus kardus AC kemudian dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Teluk Pucung, Bekasi.

"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2024," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Tersangka juga mengambil handphone milik korban lalu melarikan diri ke kampungnya Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Minggu, 14 April 2024. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.  

Baca juga: Kasus Temuan Jasad Wanita ABG di Hotel di Kebayoran Baru, Jaksel Terungkap, Tewas Dicekoki Narkoba

Baca juga: Hotel di Jaksel Rawan Pesta Narkoba dan Ajang Seks Bebas, Dua Kejadian Ini Jadi Buktinya

Menyesali perbuatan

Sebelumnya diberitakan bahwa NYP (28), tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita open BO (booking out), hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.

Tersangka NYP menghabisi nyawa wanita open BO itu di kos-kosan tersangka NYP di Jalan Perjuangan, Gang Kaum RT 004 RW 02, No 35, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kasus pembunuhan itu terungkap usai jasad wanita open BO berinisial R (35) itu ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka NYP tampak mengenakan baju tahanan berwarna oren, masker putih, dan tangannya diborgol.

NYP bahkan terus menunduk saat kamera tertuju kepadanya.

Baca juga: Geger, Warga Temukan Jasad Wanita Dalam Koper di Semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi

Baca juga: Tiga Narapidana Teroris di Lapas Karawang Ikrar Setia ke NKRI

"Iya (menyesal telah melakukan pembunuhan)," ujarnya pada Kamis, 25 April 2024.

Tersangka NYP pun mengakui telah melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan korban yang meminta harga lebih tinggi.

"Iya (karena bayarnya kemahalan dari kesepakatan awal, jadi membunuh)," kata dia, kembali secara singkat.

Hasil Olah TKP

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan wanita berinisial R (35) yang mayatnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Terungkap korban sebagai wanita 'open BO' atau booking out itu ternyata dibunuh di kos-kosan tersangka berinisial NYP (28) di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca juga: Turun Seribu Rupiah Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dijual Rp 1.319.000 Per Gram

Baca juga: Pascapandemi Covid-19, Dani Ramdan Klaim Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Sepenuhnya Pulih

"Waktu dan tempat pelaksanaan pengecekan TKP pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 pukul 15.30 WIB di alamat TKP kosan tersangka Jalan Perjuangan, Gang Kaum RT 004 RW 02, No 35, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Hasilnya, sejumlah barang bukti diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat olah TKP tersebut.

Barang bukti itu mulai dari softlens, plastik tisu magic, botol lintah papua hingga lakban.

"Hasil yang ditemukan yakni 1 buah softlens, 3 helai tali sepatu, 1 buah simcard Telkomsel, 1 buah plastik tisu magic," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Lalu 1 bungkus rokok Gudang Garam, 1 batang puntung rokok Gudang Garam, 2 botol lintah papua, 1 buah kunci pembuka simcard, dan 1 buah lakban warna putih bening," lanjutnya.

Baca juga: Ditangkap di Bekasi, Tiktoker Galih Loss Ditahan Usai Bikin Konten tentang Hewan Bisa Mengaji

Baca juga: Ratusan Warga Karawang Terkena DBD Sejak Januari 2024, Dua Anak Meninggal karena Penanganan Telat

Motif Sakit Hati

Terungkap motif pembunuhan terhadap wanita berinisial R (35) yang mayatnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, motifnya adalah karena pelaku berinisial NYP (28) sakit hati dengan korban.

"Motif sakit hati," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Kejadian pembunuhan tersebut berawal saat pelaku memesan jasa korban sebagai wanita 'open BO' atau booking out.

"Pada saat di kosan pelaku, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak 1 kali. Namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," katanya.

Baca juga: Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Baca juga: Uniqlo Neighborhood Buka di Hive Harapan Indah Besok Pukul 06.00 WIB, Ada Trip Gratis ke Jepang

Pelaku lantas tak terima dengan permintaan itu, kemudian keduanya cekcok hingga akhirnya NYP membunuh korban.

"Pelaku tidak terima karena korban meminta harga lebih tinggi dari yang disepakati, kemudian terjadi cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal," ucap dia.

Dibungkus Kardus AC

Polisi mengungkap kondisi mayat wanita berinisial R (35) saat ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Mayat yang diduga bekerja sebagai wanita 'open BO' atau booking out tersebut ditemukan pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 16.30 WIB.

Saat ditemukan, wanita itu mengenakan kaos lengan panjang hitam dan celana jeans abu-abu.

Baca juga: Remaja Putri Tewas pada Pesta Narkoba di Sebuah Hotel Jaksel, Korban Juga Alami Tindakan Asusila

Baca juga: Belum Nyatakan Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKB Sudah Titipkan 8 Agenda Perubahan

"Bahwa benar pada hari Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB telah ditemukan sesosok mayat perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin lalu, 22 April 2024.

"Dengan ciri-ciri menggunakan kaos lengan panjang warna hitam, menggunakan celana jeans warna abu-abu," sambungnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, wanita tersebut saat ditemukan dalam keadaan setengah badan terbungkus kardus AC.

"Dan dililit lakban, leher terjerat lakban putih, tinggi badan kurang lebih 150cm, berat badan kurang lebih 45 kg," ucap dia.

Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menuturkan korban menggunakan anting kupu-kupu.

"Dan setelah diidentifikasi, diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved