Berita Politik

PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan, Mohon Dihormati

“Tetapi, ketika MK telah ambil keputusan, marilah kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi putusan ini,” kata Muzani lagi.

Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani --- Partai Gerindra meminta agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi alias MK yang  telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.(FOTO DOKUMENTASI) 

Pihak yang hadir dalam persidangan hanya tim hukum PDIP.

Menurut Gayus akan ada saatnya sejumlah bukti atau saksi ahli dihadirkan.

Dalam kesempatan itu, Gayus juga meyakini PTUN menerima gugatan Tim Hukum PDIP.

Pihaknya merasa KPU telah melakukan perbuatannya melawan hukum, seperti menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Ia mengklaim MPR bisa batal melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di quote," kata Gayus.

(Sumber : Laporan Wartawn Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/m32) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved