Fortuner Polda Jabar Ngebut di Bahu Jalan MBZ Hingga Tabrak Elf, Pelat Nomor Diganti Jadi Sipil

Sebuah Toyota Fortuner berpelat Polda Jabar 7-VIII, menyalip dari bahu jalan hingga sebabkan kecelakaan di km tol MBZ arah Jakarta, Senin (6/5/2024)

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Instagram @dashcam_owners_indonesia
Fortuner berpelat Polri 7-VIII yang menyalip dari bahu jalan hingga menyebabkan kecelakaan di Tol MBZ di wilayah Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Sebuah Toyota Fortuner berpelat nomor dinas Polda Jabar 7-VIII, menjadi penyebab kecelakaan di km 16 jalan tol MBZ arah Jakarta, Senin (6/5/2024).

Toyota Fortuner tersebut mendahului dari bahu jalan hingga menyeruduk sebuah Isuzu Elf yang juga melaju arah Jakarta.

Sebuah upaya tipu-tipu diduga dilakukan pengendara Fortuner tersebut.

Sesaat setelah terjadi kecelakaan, Fortuner tersebut berganti pelat nomor menjadi pelat nomor kendaraan sipil.

Pelat nomor dinas Polda Jabar yang semula terpasang pada kendaraan tersebut, diduga disembunyikan oleh pengendaranya. 

Kecelakaan Fortuner berpelat nomor dinas Polri 7-VIII di tol MBZ di wilayah Kota Bekasi, Jabar, ini menjadi sorotan.

Setidaknya ada dua hal yang memancing perhatian netizen di dunia maya.

Pelat nomor mobil Toyota Fortuner seketika berubah setelah menjadi nopol sipil setelah menabrak mini bus elf di Tol MBZ arah Jakart.
Pelat nomor mobil Toyota Fortuner seketika berubah setelah menjadi nopol sipil setelah menabrak mini bus elf di Tol MBZ arah Jakart. (Istimewa)

Pertama, dalam video terlihat mobil SUV berwarna hitam dengan pelat dinas Polri itu menyalip dari bahu jalan.

Kedua, tak lama setelah kecelakaan, ada video yang kembali menunjukkan kondisi mobil dan kondisi lalu lintas di tol MBZ.

Baca juga: Sekawanan Kambing Putih Berkeliaran di Tol MBZ Bekasi pada Sabtu Malam, Begini Kronologinya

Anehnya, pelat dinas Polri di Fortuner itu telah berubah menjadi pelat sipil.

Hal itu terlihat dari beberapa slide foto yang diunggah di media sosial.

"Slide awal plat dinas kepolisian, slide terakhir kok berubah plat sipil tuh?" tulis @arieshafrial.

"Lah langsung diganti platnya," tulis @akbar.gr

Baca juga: Aneh, Pelat Nomor Alphard pada Kasus Polantas Bunuh Diri Dipastikan Palsu, Tapi Polisi Punya Datanya

"Dari pakai plat dinas ambil bahu jalan. Langsung diganti plat putih setelah kecelakaan," tambah @om_jumboo.

"Pelatnya berubah jadi sipil, viralkan," tulis @yodicandra.

Informasi ini awalnya diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia pada Senin (6/5/2024).

Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Fortuner warna dengan sebuah Elf.

Terlihat bagian depan mobil Fortuner tersebut ringsek parah.

Mulanya mobil Fortuner itu melaju arah Jakarta.

Mobil tersebut tiba-tiba menyalip dari jalur kiri bahu jalan.

Dari kamera tersebut mobil pengendara melaju dengan kecepatan 81 km/jam.

Entah kenapa, mobil tersebut justru gagal menyalip Elf di depannya dan justru menghantamnya.

Baik Fortuner maupun Elf, kemudian menjadi tidak terkontrol, berbelok ke arah kanan dan berakhir menabrak pembatas.

Setelah kejadian, dalam video terlihat seorang pria mengenakan kaos kuning dan celana panjang duduk di tepi jalan layang tersebut.

Sementara bagian belakang mini bus tersebut terlihat penyok di sisi kanan.

Serpihan pecahan kaca berserakan di jalan tersebut.

Beberapa petugas telah berada di lokasi kecelakaan.

Mobil derek pun tengah mengevakuasi mini bus tersebut dari jalan tersebut.

Mobil ambulans juga terlihat tengah menangani seseorang yang diduga menjadi korban kecelakaan tersebut.

Kecelakaan kini ditangani oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Sedangkan informasi awal Fortuner tersebut adalah kendaraan dinas Polda Jawa Barat.

Terkait menyalip dari bahu jalan, padahal pengguna jalan bebas hambatan tidak disarankan menginjak atau menyalip bahkan berhenti di bahu jalan tol. Aturan ini berlaku untuk semua pengemudi.

Aturan menggunakan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved