Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Resmi Dibubarkan, Ganjar Pranowo Bangga dapat Dukungan
Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya dan Mahfud MD merasa bangga dengan dukungan yang didapat selama menjadi kontestan Pilpres 2024.
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi dibubarkan pada Senin malam, 6 Mei 2024.
Pembubaran TPN Ganjar Mahfud tersebut dihadiri langsung oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Posko Teuku Umar nomor 9, Jakarta.
Hadir pula sejumlah petinggi TPN dan parpol pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud.
Ganjar Pranowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung di ajang Pilpres 2024.
"Salam saya buat teman-teman. Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, kami tutup seluruh kegiatan TPN dan beberapa orang masih akan tetap berlanjut," kata Ganjar Pranowo.
Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya dan Mahfud MD merasa bangga dengan dukungan yang didapat selama menjadi kontestan Pilpres 2024.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Independen Pilkada 2024
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 Mei 2024
"Saya dan pak Mahfud merasa bangga ada orang-orang hebat di belakang dan di depan saya. Selama ini, kami bersama-sama memperjuangkan demokrasi dan kebenaran," jelasnya.
Wakil Ketua Umum TPN, Andi Gani Nena Wea, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pembubaran TPN Ganjar Mahfud itu merupakan hal biasa.
Sebab, kata dia, rangkaian kegiatan Pilpres 2024 juga sudah selesai.
"Kita semua sudah melakukan yang terbaik dan all out saat Pilpres. Dari rangkaian panjang kampanye hingga berakhir saat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan 01 dan 03 ditolak," kata Andi Gani yang kini menjadi Penasihat Ahli Kapolri, Selasa, 7 Mei 2024.
Andi Gani meminta usai pembubaran TPN Ganjar-Mahfud tersebut agar kini saatnya persatuan dan kesatuan yang telihat renggang saat Pemilu lalu kembali ditegakkan .
Untuk diketahui, Andi Gani sampai harus mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris BUMN PT PP saat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum TPN Ganjar-Mahfud
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 7 Mei 2024 ini di Green Pilar Asri Desa Sukaraya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 7 Mei 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024.
Ditolak MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun naskah pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Putusan perkara Nomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 7 Mei 2024 di Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Operator Dies Rolling Mills
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat juga sama dengan persidangan permohonan Anies-Cak Imin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Berbeda dari Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Membutuhkan Segera Operator Assembly
Baca juga: Ibu Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di STIP Masih Shock, Kini Mengurung Diri
Perkara Nomor 1
Beberapa saat sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024, Senin siang.
Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak seluruhnya karena tidak beralasan menurut hukum.
Namun, putusan MK tersebut tidak bulat. Dalam putusan MK tersebut ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Seperti telah dijadwalkan, hasil sidang MK hari ini menjadi babak akhir dari permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Cak Imim tersebut menilai, ada campur tangan pejabat negara pada kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Datangi Kantor DPD NasDem, Bocah Bekasi H Nalib Zainudin Daftar Bakal Calon Bupati Bekasi
Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi, Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, Terjerat Utang Rp100 Juta Lebih
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin adalah tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun dalil ini ditolak MK. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
Pada proses persidangan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.
Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.
"Apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul Sani.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan. (Tribunnews.com/Seno Kumbolo; Kompas.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mahfud MD Puji Ketegasan Dudung Abdurachman Saat Perintahkan Copot Baliho Ormas: Hebat dan Berani |
![]() |
---|
Puluhan Buruh Hadiri Pemakaman Hotma Sitompul di Karawang, Andi Ghani: Beliau Berjasa Bagi Buruh |
![]() |
---|
Cerita Cak Lontong Sepi Job Usai Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024: Kok Saya Jadi Dimusuhi? |
![]() |
---|
Ibunda Mahfud MD Wafat di Pamekasan, Mantan Menko Polhukam Kehilangan Sosok yang Hebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.