Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Berawal dari Kisruh Rp 60 M di Perusahaan Sang Istri

Bea Cukai kembali dapat sorotan. Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dikabarkan punya harta fantastis.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
warta kota/ramadhan
Kepala Bea Cuki Purwakarta Rahmady Effendi angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, soal tuduhan korupsi karena kaya raya, Selasa (7/5/2024). 

Rahmady Effendi kemudian membeberkan kronologi yang dimulai dari sebuah peristiwa pada tahun 2023.

"Pemicunya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat sebagai CEO perusahaan trading PT Mitra Cipta Agro," ucapnya.

PT Mitra Cipta Agro adalah perusahaan trading yang didirikan Margaret Christina bersama teman-temannya pada 2019.

Baca juga: Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Pencucian Uang Selama Puluhan Tahun

Kala itu, Wijanto Tirtasana ditunjuk sebagai CEO berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," papar Margaret Christina. 

Penunjukan Wijanto Tirtasana sebagai CEO PT Mitra Cipta Agro dinilai sebagai langkah yang tepat. Di bawah kendalinya, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam.

Namun, belakangan perusahaan mengalami kesulitan keuangan sehingga pemilik saham melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan internal, Margaret mengatakan, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat.

"Diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan diberi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Laporan tersebut direspons polisi.

"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan," ucapnya.

Di sisi lain, pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto Tirtasana dengan tuntutan agar mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya

Somasi ditujukan kepada Rahmady, bukan kepada Margaret.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved